10.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Repu lik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor4967);
11.Undang-Undang Nornor 22 Tahu 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambah Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
12.Undang-Undang Nomor 32 Tahu 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indon sia Nomor 5059);
13.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2 11 tentang Perumahan dan mbaran Negara Republik2009 Nomor 11, Tambahan Kepariwisataan (Lembaran Negar Republik Indonesia Tahun 2009 tentangTahun109. Undang-Undang Nomor
3.Undang-Undang Nomor 39 Tah n 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Rep blik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4.Undang-Undang Nomor 28 Tah n 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Repu lik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik I donesia tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
6.Undang-Undang Nomor 38 Ta un 2004 Tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indon sia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Rep blik Indonesia Nomor4444);
7.Undang-Undang Nomor 26 Tab n 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repu lik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8.Undang-Undang Nomor 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Rep lik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851); Kawasan Permukiman (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambah Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
14.Undang-Undang Nomor 12 Tahu 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
15.Undang-Undang Nomor 15 Tahu 2014 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Buton Tengah
16.Undang-Undang Nomor 17 Ta un 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dew Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Inda esia Tahun 2014 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Rep blik Indonesia Nomor 182);
17.Undang-Undang Nomor 23 Tahu 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repu lik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Su bangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 19 0 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indon sia Nomor 3175);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Un ang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indo esia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Rep blik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana diubah dengan Per turan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan P raturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksa aan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambaha Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undan Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indo esia Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Rep blik Indonesia Nomor 4624); I Kabupaten Buton Tengah yang tugas dan fu gsinya di bidang ketertiban ebak:aran yang selanjutnya kerja perangkat daerah di Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan d ngan :
1.Daerah adalah Kabupaten Buton Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabup ten Buton Tengah.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Buton Teng
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanj tnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam disebut Satpol PP dan Damkar adalah satu Pasal 1 BAB! I KETENTUANUMUM