MEMUTUSKAN: PERATURANDAERAHTENTANGPELESTARIANBUDAYA HAROANATALAGA, BONGKA'A TA'U KECAMATANGU, DAN KAHIA'A DI KABUPATENBUTON TENGAH Menetapkan : Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENBUTON TENGAH dan BUPATIBUTON TENGAH
4.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat;
6.Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2007 dan Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan;
7.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelestarian Tradisi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 187). Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a.pelestarian budaya Haroana Talaga, Bongka'a Ta'u dan Kahia'a;
b.partisipasi masyarakat;
c.pendanaan;
d.penghargaan; dan
e.pembinaan dan pengawasan.