98.243.485.900,00 98.652.307.500,00 -408.821.600,00 Rp 1.064.300.000,00Rp 1.064.300.000,00 944.113.924,88 ( 4) Belanja Transfer sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf d, terdiri atas:
a.Belanja Bagi Hasil
1.Semula Rp.
2.Bertambah/(berkurang) Rp. Jumlah Belanja Bagi Hasil setelah Perubahan
b.Belanja Bantuan Keuangan
1.Semula Rp.
2.Bertambah/(berkurang) Rp. Jumlah Belanja Bantuan Keuangan setelah Perubahan ( 3 ) Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf c, terdiri atas Belanja Tidak Terduga, yaitu :
a.Semula Rp. 6.989.507.134,00
b.Bertambah/(berkurang) Rp. -6.045.393.209,12 Jum.lah Belanja Tidak Terduga setelah Perubahan Rp 4.387.000.000,00 3.836.300.000,00
550.700.000,00 Rp 932.520.000,00 295.285.000,00 637 .235.000,00 Rp 39.913.734.961,00Rp
58.971.691.381,00 -19.057.956.420,00 199.799.762.550,00Rp 188.923.871.800,00 10.875.890. 750,00 43.441.524.545,47 39.128.852.352,00 4.312.672.193,47 Rp Rp. Rp. Rp. Rp.
e.Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
1.Semula
2.Bertambah/(berkurang) Jumlah Belanja Modal Aset Tetap Lainnya setelah Perubahan
f.Belanja Modal Aset Lainnya
1.Semula
2.Bertambah/(berkurang) Jumlah Belanja Modal Aset Tetap Lainnya setelah Perubahan Jumlah Belanja Modal Bangunan Dan Gedung setelah Perubahan
d.Belanja Modal Jalan, Jaringan Dan lrigasi 1 . Semula Rp.
2.Bertambah/(berkurang) Rp. Jumlah Belanja Modal Jalan, Jaringan Dan Irigasi setelah Perubahan Rp. Rp.
c.Belanja Modal Gedung dan Bangunan
1.Semula
2.Bertambah/ (berkurang) Rp. Rp.
b.Belanja Modal Peralatan Dan Mesin
1.Semula
2.Bertambah / (berkurang) Jumlah Belanja Modal Peralatan Dan Mesin setelah Perubahan ( 2 ) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.Bencana alarn, bencana non-alam, bencana sosial dan/ atau kejadian luar biasa; ( 1) Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, dengan peraturan Kepala Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2025; 2.000.000.000,00Rp 59.916.561.644,26Rp 61.248.701.856,00 -1.332.140.211, 74 2.000.000.000,00Rp 2.000.000.000,00 59.916.561.644,26Rp 61.248.701.856,00 -1.332.140.211,74