DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2025

Nomor
4
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
10

Ringkasan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 semula sebesar Rp928.380.238.056,00 (sembilan ratus dua puluh delapan miliar tiga ratus delapan puluh juta dua ratus tiga puluh delapan ribu lima puluh enam rupiah) berkurang sebesar Rp22.006.578.055,74 (dua puluh dua miliar enam juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu lima puluh lima koma tujuh puluh empat rupiah), sehingga menjadi Rp906.373.660.000,26 (sembilan ratus enam miliar tiga ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus enam puluh ribu koma dua puluh enam rupiah).

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…