MEMUTUSKAN: BUPATI BUTON TENGAH dan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BUTON TENGAH Dengan Persetujuan Bersama
5.Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532).
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 558), sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia N omor 56 79); 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562); 3
15.Izin Mendirikan Bangunan Ge-dung yang selanjutnya disingkat IMB Gedung adalah perijinan yang diberikan Pemerintah Daerah kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
16.Permohonan fjin mendirikan Bangunan Gedung adalah permohonan yang dilakujkan pemilik Bangunan Gedung kepada pemerintah daerah untuk mendapat ijin mendirikan Bangunan Gedung.
12.Bangunan Gedung Cagar Budaya adalah Bangunan Gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai Bangunan Cagar Budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cagar Budaya.
13.Bangunan Gedung Hijau adalah Bangunan Gedung yang memenuhi · persyaratan Bangunan Gedung dan memiliki Kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip Bangunan Gedung Hijau sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.
14.Keterangan Rencana Daerah adalah informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah pada lokasi tertentu. Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
7.Bangunan Gedung Umum adalah Bangunan Gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial dan budaya.
8.Bangunan Gedung Tertentu adalah Bangunan Gedung yang digunakan untuk kepentingan umum dan Bangunan Gedung fungsi khusus, yang di dalam pembangunan dan/ata.u pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus dan/atau memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya.
9.Bangunan Gedung Adat adalah Bangunan Gedung yang didirikan berdasarkan kaidah-kaidah adat atau tradisi masyarakat sesuai budayanya (kaidah/norma adat masyarakat sesuai dengan budaya dan sistem nilai yang berlaku}, misalnya bangunan rumah adat, (untuk dimanfaatkan sebagai wadah kegiatan adat).
10.Bangunan Gedung dengan gaya/langgam trad.isional merupakan Bangunan Gedung yang didirikan menggunakan kaidah/norma tradisional masyarakat setempat sesuai dengan budaya yang diwariskan secara turun temurun, untuk dimanfaatkan sebagai wadah kegiatan masyarakat sehari- hari selain dari kegiatan adat.
11.Klasifikasi Bangunan Gedung adalah klasifikasi dari fungsi Bangunan Gedung berdasarkan pemenuhan tingkat persyaratan administratif dan persyaratan teknisnya. 4
22.Koefisien Daerah Hijau. selaniutnva disingkat KDH, adalah angka prosentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar Bangunan Gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
23.Koefisen Tapak Basemen, selanjutnya disingkat KTB, adalah angka persentase perbandingan antara luas tapak basemen dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruan.g dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
24.Pedoman Teknis adalah acuan teknis yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan pemerintah dalam bentuk ketentuan teknis penyelenggaraan Bangunan Gedung.
25.Standar Teknis adalah standar yang dibakukan sebagai standar tata cara, standar spesifikasi; dan standar metode uji baik berupa Standar Nasional Indonesia maupun standar internasional yang diberlakukan dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung.
26.Jumlah Lantai Bangun.an, selanjutnya disingkat JLB, adalah Jumlah Lantai Bangunan yang diperoleh berdasarkan angka persentase antara luas seluruh lantai Bangunan Gedung dan luas persil/tanah perpetakan.
27.Rencana Tata Ruang Wilayah, selanjutnya disingkat RTRW, adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah Daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah.
28.Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan, selanjutnya disingkat RDTR, adalah penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah ke dalam rencana pemanfaatan kawasan perkotaan.
29.Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/ zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana tata bangunan.
21.Koefisien Lantai Bangunan, selanjutnya disingkat KLB, adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai Bangunan Gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
17.Kapling adalah suatu perpetakan tanah, yang menurut pertimbangan Pemerintah Daerah dapat dipergunakan untuk tempat mendirikan bangunan.
18.Garis Sempadan Bangunan Gedung adalah garis maya pada persil atau tapak sebagai batas minimum diperkenankannya didirikan Bangunan Gedung, dihitung dari garis sempadan jalan, tepi sungai atau tepi pantai atau jaringan tegangan tinggi atau garis sempadan pagar atau batas persil atau tapak.
19.Tinggi Bangunan adalah jarak yang diukur dari permukaan tanah, dimana bangunan tersebut didirikan, sampai dengan titik puncak dari bangunan.
20.Koefisien Dasar Bangunan, selanjutnya disingkat KDB, adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar Bangunan Gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. 5
35.Pemeriksaan Berkala adalah kegiatan pemeriksaan keandalan seluruh atau sebagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/ a tau prasarana dan sarananya dalam tenggang waktu tertentu guna menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung.
36.Laik Fungsi adalah suatu kondisi Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung yang ditetapkan.
37.Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga. keandalan Bangunan Gedung beserta prasarana dan sarananya agar Bangunan Gedung selalu Laik Fungsi.
38.Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/ atau mengganti bagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar Bangunan Gedung tetap Laik Fungsi.
39.Pelestarian adalah kegiatan pemeliharaan, perawatan, serta pemugaran Bangunan Gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
40.Pemugaran Bangunan Gedung yang dilindungi dan dilestarikan adalah kegiatan memperbaiki/memulihkan kembali Bangunan Gedung ke bentuk aslinya.
41.Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau · merobohkan seluruh atau sebagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya.
30.Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan selanjutnya disebut RTBL, adalah panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, · rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
31.Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran Bangunan Gedung.
32.Perencanaan Teknis adalah proses membuat gambar teknis Bangunan Gedung dan kelengkapannya yang mengikuti tahapan prarencana, pengembangan rencana dan penyusunan gambar kerja yang terdiri atas: rencana arsitektur, struktur, mekanikal/elektrikal, tata ruang luar, tata ruang-dalam/interior, serta rencana spesifikasi teknis, rencana anggaran biaya, dan perhitungan teknis pendukung sesuai dengan pedoman dan standar teknis yang berlaku.
33.Pertimbangan Teknis adalah pertimbangan dari Tim Ahli Bangunan Gedung yang disusun secara tertulis dan profesional terkait dengan pernenuhan persyaratan teknis Bangunan Gedung baik dalam proses pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, maupun pembongkaran gedung.
34.Pemanfaatan Bangunan Gedung adalah kegiatan memanfaatkan Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala. 6
48.Lingkungan Bangunan Gedung adalah lingkungan di sekitar Bangunan Gedung yang menjadi pertimbangan penyelenggaraan Bangunan Gedung baik dari segi sosial budaya maupun. dari segi ekosistem.
49.Sertifikat Laik Furigsi yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk Bangunan Gedung fungsi khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu Bangunan Gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya.
50.Keandalan Bangunan Gedung adalah kondisi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan yang memenuhi persyaratan teknis oleh kinerja Bangunan Gedung.
51.Pedoman Teknis adalah acuan teknis yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah ini dalam bentuk ketentuan teknis penyelenggaraan Bangunan Gedung.
52.Mendirikan bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian termasuk pekerjaan menggali, menimbun, atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut.
53.Mengubah bangunan adalah pekerjaan mengganti dan/ atau menambah bangunan yang ada, termasuk pekerjaan.
46.Penyedia Jasa Konstruksi Bangunan adalah orang perorangan atau badan hukum yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi bidang Bangunan Gedung, meliputi perencana teknis, pelaksana konstruksi, terrnasuk pengkaji teknis Bangunan Gedung dan Penyedia Jasa Kontruksi lainnya.
47.Tim Ahli Bangunan Gedung, selanjutnya disingkat TABG, adalah tim yang terdiri dari para ahli yang terkait dengan penyelenggaraan Bangunan Gedung untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis dengan masa penugasan terbatas dan juga untuk memberikan masukan dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan Bangunan Gedung tertentu yang susunan anggotanya ditunjuk secara kasus perkasus disesuaikan dengan kompleksitas Bangunan Gedung terse but.
42.Penyelenggara Bangunan Gedung adalah pemilik Bangunan Gedung, · penyedia jasa konstruksi Bangunan Gedung, dan Pengguna Bangunan Gedung.
43.Pemilik Bangunan Gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai Pemilik Bangunan Gedung.
44.Pengguna Bangunan Gedung adalah Pemilik Bangunan Gedung dan/ atau bukan Pemilik Bangunan Gedung berdasarkan kesepakatan dengan Pemilik Bangunan Gedung, yang menggunakan dan/ atau mengelola Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
45.Pembina penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah _ kegiatan pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik, sehingga setiap penyelenggaraan Bangunan Gedung dapat berlangsung tertib dan tercapai keandalan Bangunan Gedung yang sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum; 7
62.Peran masyarakat · dalam penyelenggaraan Bangunan Ged ung adalah berbagai kegiatan masyarakat yang merupakan perwujudan kehendak dan keinginan masyarakat untuk memantau dan menjaga ketertiban, memberi masukan, menyampaikan pendapat dan pertimbangan, serta melakukan gugatan perwakilan berkaitan dengan penyelenggaraan Bangunan Gedung.
63.Dengar pendapat publik adaiah forum dialog yang diadakan untuk mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat baik berupa pendapat, pertimbangan maupun usulan dari masyarakat umum sebagai masukan untuk menetapkan kebijakan Pemerintah/pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung.
64.Pengawasan adalah pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan perundang-undangan bidang bangunan Gedung dan upaya penegakan hukum.
65.Standar Teknis adalah standar yang dibakukan sebagai standar tata cara, standar spesifikasi, dan standar metode uji baik berupa Standar Nasional Indonesia maupun standar internasional yang diberlakukan dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung.
59.Pemberdayaan adalah kegiatan untuk menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban dan peran para Penyelenggara Bangunan Gedung dan aparat Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung.
60.Gugatan Perwakilan adalah gugatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bangunan Gedung yang diajukan oleh satu orang atau lebih yang mewakili kelornpok dalam mengajukan gugatan untuk kepentingan mereka sendiri dan sekaligus mewakili pihak yang dirugikan yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.
61.Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum, atau usaha dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang Bangunan Gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Bangunan Gedung.
56.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah bagian mengenai identifikasi dampak- dampak dari .suatu rencana dan/ atau ternyata yang tidak wajib dilengkapi dengan AMDAL.
57.Dokumen Pelaksanaan adalah dokumen hasil kegiatan pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung meliputi rencana teknis dan syarat-syarat, gambar-gambar workshop, as built drawing dan dokumen ikatan kerja.
58.Pengaturan adalah penyusunan dan pelembagaan peraturan perundang- undangan, pedoman, petunjuk, dan Standar Teknis Bangunan Gedung sampai di daerah dan operasionalnya di masyarakat.
54.Standar Teknis adalah standar yang dibakukan sebagai standar tata cara, standar spesifikasi dan standar metode uji baik berupa Standar Nasional Indonesia maupun Standar Internasional yang diberlakukan dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung.
55.Rekomendasi adalah saran tertulis dari ahli berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian, sebagai dasar pertimbangan penetapan pemberian sertifikat laik fungsi Bangunan Gedung oleh Pemerintah Daerah. 8
74.Modified Mercally Intensity (MMI) adalah satuan untuk mengukur kekuatan gempa bumi. Satuan ini diciptakan oleh seorang vulkanologis dari Italia yang bernama Giuseppe Mercalli pada tahun 1902.
75.Rumah adat Malige adalah rumah adat di Sulawesi Tenggara. Di dalam Maligesendiri terdapat simbol-simbol dan hiasan yang banyak dipengaruhi oleh konsep dan ajaran tasawuf. Simbol dan hiasan tersebut melambangkan nilai-nilai budaya, kearifan lokal dan cerita dari peradaban kesultanan Buton di masa silam. Dan Baruga adalah tempat bekumpul para Tetua Adat untuk melakukan upacara ataupun untuk membahas masalah-rnasalah Ekonomi, Politik dan lain-lain.
66.Aturan pola pemanfaatan ruang adalah ketentuan yang mengatur klasifikasi zonasi dan penerapannya ke dalam ruang kota, pengaturan lebih lanjut tentang pemanfaatan lahan dan prosedur pelaksanaan pembangunan.
67.Peraturan Zonasi Regulasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaa.tan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukkan yang penetapan zonanya dalam rencana rind tata ruang.
68.Intensitas Bangunan Gedung adalah ketentuan teknis tentang kepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung yang dipersyaratkan pada suatu lokasi atau kawasan tertentu, yang meliputi Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan jumlah lantai bangunan.
69.Tingkat iluminasi adalah kuantitas dari cahaya yang jatuh pada permukaan bidang kerja, yang mana mempunyai satuan lux. Kuantitas cahaya sangat penting diketahui karena untuk melihat benda yang kecil secara detail kita membutuhkan cahaya yang lebih terang.
70.Gubahan rnasa bangunan adalah peletakan massa bangunan majemuk pada suatu tempat, yang ditata berdasarkan zona dan tuntutan lain yang menunjang.
71.Luas Oversteck adalah luas dari bagian bangunan/konstruksi yang menggantung tanpa ditopang kolom/tiang atau dinding. Overstek dapat berupa tritisan, lantai bangunan, topi-topi, dan lain-lain.
72.Rumah tumbuh sebuah konsep dimana saat membangun rumah tidak perlu membangun seluruh bangunan rumah, namun hanya sebagian saja. Biasanya konsep rumah tumbuh dibuat bila pemilik rumah merasa perlu mempersiapkan rumah untuk tahap pembangunan selanjutnya, misalnya karena diperkirakan anggota keluarga bertambah.
73.Ruang Terbuka Hijau Pekarangan (RTPH) adalah halaman rumah di kawasan perumahan, perkotaan, perdagangan, dan kawasan industri. 9