Menetapkan : BUPATI BUTON TENGAH dan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATE BUTON TENGAH Dengan Persetujuan Bersama
5.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5539);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Serita Negara Reublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092); • Calon Kepala Desa yang berhak dipilih wajib memenuhi persyaratan :
a.Warga negara Republik Indonesia;
b.Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l 945, serta mempertahankan dan mernel.hara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d.Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e.Berusia paling rendah 25 (dua puluh lirna] tahun pada saat mendaftar;
f.Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g.Surat pemyataan siap berdomosili di desa setempat,selama menjabat Kepala Desa; .h. Tidak pemah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang- u lang;
1.Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hu kurn tetap; J. Berbadan sehat;
k.Tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; I. Sudah membuat Laporan Akhir Masa Jabatan bagi Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali .