menetapkan Peraturan Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. BUPATI BUTON TENGAH PROVINSISULAWESITENGGARA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON TENGAH NOMOR 8 TAHON 2020 TEN TANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUTON TENGAH TAHUN ANGGARAN 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BUTON TENGAH, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 perlu menyusun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir ; Mengingat Menimbang : a. 15 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ; 16 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); 17 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Ta hu n 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 13 Peratu ran Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) ; 14 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah ( Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576 ), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tah un 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); 11 Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562) ; 12 Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahuri 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) ; 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Unadang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398) ;
6.Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.Undang - Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 ) ; 11 63 67 68 72 73 78 79 83 84 88 89 93 ·-- 6258 52 57 49 53 4843 36 42 27 37 2620 2 19 228 1 3 20 viii PENGENDAUAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA . ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL . UNGKUNGAN HIDUP DINAS LING KU NGAN HIDUP . PANGAN DIN AS PANGAN . PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERUNDUNGAN ANAK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK . SOSIAL DINAS SOSIAL . URUSAN WAJIB BUKAN PELA YANAN DASAR TENAGA KERJA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI . KETENTRAMAN DAN KETERIBAN UMUM SERTA PERUN DUNGAN MASYARAKAT DINAS SATUAN POLIS! PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN . BAD.h.N KESATUAN BANGSA DAN POLITIK . PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG DINAS PEKERJAAN UMUM, TATA RUANG DAN PERUMAHAN RAKYAT. . KESEHATAN DINAS KESEHATAN .. RUMAH SAKIT UMUM DAERAH . URUSAN WAJIB PELA YANAN DA54R PENDIDI KAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN . LAPORAN REALISASI ANGGARAN RINGKASAN LAPORAN REALISASI ANGGARAN MENURUT URUSAN PEMERINTAH DAERAH DAN ORGANISASI; RINCIAN LAPORAN REALISASI ANGGARAN MENURUT URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH, ORGANISASI, PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN; LAMPIRAN I LAMPI RAN I.1 LAMPI RAN I.2 01 1.01 01 01 01 1.02 01 02 01 01 02 02 1.03 01 03 01 1.05 01 05 01 01 05 02 w ~ 1,06 01 06 01 02 2.01 02.01.01 2.02 02.02.01 2.03 02.03.01 2.05 02.05.01 2.06 02.06.01 2.07 02.07.01 2.08 • _, PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD KABUPATEN BUTON TENGAH TAHUN ANGGARAN 2019 - DAFTAR ISi PERATURAN DAERAH KABUPATENBUTON TENGAH TENTAN(; PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAANANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJADAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 1 • 149 149 150 150 151 161 162 166 167 169 170 174 175 177 178 180 181 184 URUSAN PEMERJNTAHAN FUNGSJ PENUNJANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH . KEPAL.A DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH . SEKRETARIAT DAERAH . SEKRETARIAT DPRD . KECAMATAN 1 KANTOR KECAMATAN L.AKUDO .. 2 KANTOR KECAMATAN GU .. 3 KANTOR KECAMATANSANGIAWAMBULU . 4 KANTOR KECAMATAN MAWASANGKA .. 5 KANTOR KECAMATAN MAWASANGKA TENGAH .. 148144 PERDAGANGAN DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN . 143139 PERTANIAN DINAS PERTANIAN . 138133 PARIWISATA DINAS PARIWISATA . 132128 URUSAN PIUHAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN .. 127123 PERPUSTAKAAN DINAS PERPUS,AKAAN DAN ARSIP .. 122118 KEPEMUDAJ. N DAN OLAHRAGA DINAS PEMUD o\ DAN OLAHRAGA . 117113 112107 KOPERASI SAHA KECIL DAN MENENGAH DINAS KOPE~ASI USAHA KECIL DAN MENENGAH .. PENANAMAN MODAL DINAS PENA/IAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU .. 106103 KOMUNIKAS DAN INFORMATIKA DINAS KOMUr 1KASI, INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN .. 10299 9894DINAS PENGEN "')ALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA . PERHUBUNGA \I DINAS PERHUB JNGAN . ... 02.08.01 ... 2.09 02.09.01 2.10 02.10.01 2.11 02.11.01 2.12 02.12.01 2.13 02.13.01 2.17 02.17.01 03 3.01 03.01.01 3.02 .. 03.02.01 3.03 03.03.01 3.06 03.06.01 04 4.01 04.01.01 04.01.02 04.01.03 04.01.04 04.01.08 389 392 393 396 399 581 582 583 584 585 586 588 591 592 593 594 595 604 605 609 613 389 390 393 394 397 400 582 583 584 585 586 587 589 592 593 594 595 596 605 606. 610 185 187 188 191 192 196 197 202 203 209 210 215 216 217 218 222 223 228 229 386 387 388 LAPORAN PERUBAHAN SALOO ANGGARAN LEBIH . LAPORAN OPERASIONAL .. LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS; . NERACA; . LAPORAN ARUS KAS; . CATATAN atas LAPORAN KEUANGAN (CaLK): .. DAFTAR REKAPITULASI PIUTANG DAERAH; . DAFTAR REKAPITULASI PENYISIHAN PIUTANG DAERAH TIDAK TERTAGIH; .. DAFTAR REKAPITULASI DANA BERGULIR DAN PENYISIHAN DANA BERGULIR; .. DAFTAR PENYERTAAN MODAL (INVESTASI) DAERAH; .. DAFT AR REALISASI PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN ASET TETAP; .. DAFTAR REKAPITULASI ASET TETAP; .. DAFTAR MUTASI KONSTRUKSI DAL.AM PENGERJAAN SKPD; .. DAFTAR REKAPITULASI ASET LAINNYA; .. DAFTAR DANA CADANGAN DAERAH; . DAFTAR REKAPITULASI KEWAJIBAN JANGKA PENDEK; . DAFTAR REKAPITULASI KEWAJIBAN JANGKA PANJANG; . DAFTAR KEGIATAN-KEGIATAN YANG BELUM TERSELESAIKAN DAN AKAN DISELESAIKAN PADA TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA IKHTISAR LAPORAN BUMD; . IKHTISAR L..APORAN KEUANGAN DANA DESA BERSUMBER DANA DESA; .. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN DANA DESA BERSUMBER DAU DAN DBH; .. REKAPITUL..ASI REALISASI ANGGARAN BEL.ANJA DAERAH MENURUT URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH, ORGANISASI, PROGRAM DAN KEGIATAN; REKAPITUL..ASI REALISASI ANGGARAN BEL.ANJA DAERAH UNTUK KESELARASAN DAN KETERPADUAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DAN FUNGSI DAL.AM ANGKA PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA; KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA .. BADAN PENDAPATAN DAERAH .. KEUANGAN DAERAH, KEPEGAWAIAN DAN PERSANDIAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH . PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH .. PERENCANAAN BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH . PENGAWASAN INSPEKTORAT . 6 KANTOR KECAMATAN MAWASANGKA TIMUR . 7 KANTOR KECAMATAN TALAGA RAYA . BADAN PENANGGULANGAN BEN CANA .. . .. . .. . .. . .. . . .. . .. . .. . ,ii( !,< 04.01.09 4.02 04.02.01 4.03 04.03.01 4.04 04.04.05 04.04.05 04.04.06 4.05 04.05.01 LAMPIRAN I.3 LAMPI RAN l.4 • LAMPIRAN II L..AMPIRAN III L.AMPIRAN IV L..AMPIRAN V L..AMPIRAN VI L..AMPtRAN VII L..AMPIRAN VIII L..AMPIRAN IX L..AMPIRAN X L..AMPIRAN XI L..AMPIRAN XII L..AMPIRAN XIII LAMPIRAN XIV L..AMPIRAN XV LAMPIRAN XVI L..AMPIRAN XVII LAMPIRAN XVIII L..AMPIRAN XIX L..AMPIRAN XX LAMPIRAN XXI L..AMPIRAN XXII • ------ ----·----- 28 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Euton Tengah Tahun Anggaran 2019 ( Lembaran Daerah Tahun 2018 Nomor 167 ) dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2019 ( Lembaran Daerah Tahun 2019 Nomor 117 ). 27 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemberitukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Euton Tengah ( Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 12); 26 Peratu ran Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Euton Tengah ( Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 1 ) ; 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036 ); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah ; 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450 ), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5410); 18 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 19 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ( Lembaran Negaran Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165) ; 20 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219 ) ; 21 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272) ; 22 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomcr 26 Tahun 2007 ten tang Tunjangan Jabatan Struktural; 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); lll
56.741.282.246,00Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun Berkenaan 67.645. 936.161,00 69.645.936.161,00 2.000.000.000,00 Rp. Rp. "3. Pembiayaan Daerah
a.Penerimaan
b.Pengeluaran Pembiayaan Netto Lapo ran Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pas al 1 h uruf a Tahun Anggaran 2019 sebagai beriku t :
1.Pendapatan Daerah Rp. 617.489.792.811,00
2.Belanja Daerah Rp. 628.394.446.726,00 Surplus I (Defisit) (10.904.653.915,00) .._ Pasal 2