menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; BUPATIBUTONUTARA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHA ESA RETRIBUSI PENGENDALIANMENARATELEKOMUNIKASI TENTANG PERATURANDAERAHKABUPATENBUTONUTARA NOMOR \ TAHUN2020 BUPATI BUTON UTARA PROVINSISULAWESITENGGARA Mengingat Menimbang Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Buton Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Buton Utara
3.Bupati adalah Bupati Buton Utara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Utara.
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Dinas Daerah Kabupaten adalah unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, serta pembinaan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.
8.Lembaga Teknis Daerah adalah unsur pelaksana pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang kepala, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada bupati melalui sekretaris daerah. Lembaga teknis daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas tertentu yang karena sifatnyatidak tercakup oleh sekretariat daerah dan dinas daerah dalam lingkup tugasnya. Tugas tertentu tersebut meliputi bidang penelitian dan pengembangan, perencanaan, pengawasan, pendidikan dan pelatihan, perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi, kependudukan, dan pelayanan kesehatan. Lembaga teknis daerah menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya, serta penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah. Lembaga tekn.isdaerah dapat berbentuk "badan", "Kantor", dan "Rumah Sakit".