menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Minuman Beralkohol; BUPATI BUTON UTARA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BUTON UTARA PROVINSISULAWESITENGGARA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL Mengingat Menimbang Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman beralkohol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 ten tang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 /M-DAG/PER/4/2014 ten.tang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 341);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); danPengendalianten tangDAG/PER/4/2014 Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Un.dang-Un.dang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 ten.tang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 190);
5.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M- Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Buton Utara.
2.Bupati adalah Bupati Buton Utara.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha yang berbadan hu.kum atau tidak berbadan hukum termasuk Distributor, Sub Distributor, Penjual Langsung, dan agen Penjualan Minuman Beralkohol/Beralkohol.
6.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang pengendalian dan pengawasan peredaran atau penjualan Minuman Beralkohol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Aparat Penegak Hukum dalam Peraturan Daerah uu adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Satuan Polisi Pamong Praja
8.Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja K.abupaten Buton Utara.
9.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara.
10.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas {PT), Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Sadan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Sadan Usaha BABI KETENTUAN UMUM