1.Daerah adalah Kabupaten Buton Utara.
2.Bupati adalah Bupati Buton Utara.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Utara.
4.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APED adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
5.Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
6.Pendapatan Asli Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang diperoleh dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Peengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan serta Lain- lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
7.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
9.Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan yang selanjutnya disingkat HPKDYDadalah penerimaan Daerah atas hasil penyertaan modal Daerah.
10.Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah yang selanjutnya disingkat LLPAD yang Sah adalah Pendapatan Asli Daerah selain Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan.
11.Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri dari Dana Perimbangan dan Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian. PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARANPENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN2023. Menetapkan MEMUTUSKAN: DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENBUTON UTARA dan BUPATI BUTON UTARA Dengan Persetujuan Bersama Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4.Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 13);
12.Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada Daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
13.Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
14.Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
15.Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah tertentu berdasarkan kriteria/kategori tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/ atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan Daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
16.Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
17.Pendapatan Trasfer An tar Daerah adalah adalah dana yang bersumber dari Pendapatan Daerah yang dialokasikan kepada Daerah lain dalam rangka kerja sama Daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya berdasarkan angka persentase tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.Pendapatan Bagi Hasil merupakan dana yang bersumber dari Pendapatan Daerah yang dialokasikan kepada Daerah lain berdasarkan angka persentase tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
19.Bantuan Keuangan merupakan dana yang diterima dari Daerah lainnya baik dalam rangka kerja sama Daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/ a tau tujuan tertentu lainnya.
20.Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
21.Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/ a tau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
22.Pinjaman Daerah adalah transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah Uang atau menerima mampaat yang bemilai uang dari pihak lain sehingga daerh tersebut terbebani kewajiban untuk membayar kembali.
23.Utang Daerah yang selanjutnya disebut Utang adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Daerah dan/atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang- undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
24.Surplus APBD merupakan selisih lebih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah.
25.Defisit APBD merupakan selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah.