1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Buton Utara.
2.Pemerintah Daerah dalah Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
3.Bupati adalah Bupati Buton Utara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Utara .
5.Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buton Utara.
6.Dinas Perindustrian dan Perdagangan adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buton Utara.
7.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Daerah dan/atau Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
8.Badan adalah Suatu bentuk Badan Usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, finna, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk badan usaha lainnya.
9.Minuman Beralkohol adalah Minuman yang mengadung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi baik dengan cara memberikan perlakuan lerlebih dahulu atau tidak, maupun yang diproses dengan mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengeceran minuman mengandung ethanol yang terbagi dalam 3 (tiga) golongan yaitu Golongan A minuman berkadar alkohol/ethanol (C2H5OH) 1% s/d 5 %, Golongan B minuman berkadar alkohol/ethanol (C2H5OH) lebih dari 5 % s/d 20 %, Golongan C minuman berkadar alkohol/ethanol (C2H5OH) lebih dari 20 % s/d 55 %.
10.Retribusi Perizinan tertentu adalah Retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin orang pribadi atau badan yang dimaksud untuk pembinaan, pengaluran, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
11.Minuman Beralkohol Tradisional adalah Minurnan beralkohol yang dibuat secara tradisional melalui proses sederhana scara temporer, iurun lemurun dengan fermenlasi/destilasi serta dikemas secara sederhana.
12.Tempat Penjualan adalah tempat yang dibolehkan untuk menjual minuman beralkohol.
13.Retribusi lzin Tempat Penjualan dan Pengedaran Minuman Beralkohol adalah Pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempal tertentu.
14.Toko Pengecer adalah Tempat menjual secara eceran minuman beralkohol khusus dalam kemasan.
15.Stiker adalah Tanda bukti pembayaran Retribusi sahnya minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebagai tanda untuk diedarkan.
16.Pengedaran adalah Pengedaran minuman beralkohol yang sudah mempunyai stiker.
17.Konsumen adalah setiap orang yang membeli minuman beralkohol untuk diminum di tempat yang diizinkan.
18.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus.
19.Wajib Retribusi adalah Orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
20.Masa Retribusi adalah Suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
21.Penjual Langsung Minuman beralkohol adalah Perusahaan yang menjual melakukan penjualan Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung ditempat yang telah ditentukan.
22.Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah Surat lzin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus Minuman Beralkohol Golongan B dan C.
23.Pemeriksaan adalah Serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan terhadap Peraturan Daerah ini.
24.Penyidikan tindak pidana adalah Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini.