1.Daerah adalah Kabupaten Buton Utara
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi Kewenangan Daerah Otonom.
3.Bupati adalah Bupati Buton Utara
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara.
5.Perangkat Daerah Penanaman Modal adalah Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Penanaman Modal.
6.Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh Penanaman Modal Dalam Negeri maupun Penanaman Modal Asing, untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia
7.Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
8.Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah kegiatan untuk menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal dalam negeri.
9.Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa Penanam Modal Dalam Negeri dan PMA.
10.Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh Penanam Modal yang mempunyai nilai ekonomis.
11.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP Penanaman Modal adalah kegiatan penyelenggaraan suatu Perizinan dan Non perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan Non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
12.Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
13.Non perizinan adalah bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi penanaman modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
14.Pendaftaran Penanaman Modal adalah bentuk persetujuan pemerintah yang merupakan izin prinsip sebagai dasar penerbitan perizinan dan pemberian fasilitas pelaksanaan penanaman modal.
15.Izin usaha penanaman modal yang selanjutnya disebut izin usaha adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan untuk melaksanakan kegitan produksi/operasi komersial baik produksi barang maupun jasa sebagai pelaksanaan atas pendaftaran penanaman modal, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang – undangan yang berlaku.
16.Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan penanaman modal .
17.Pemberian Insentif adalah dukungan dari Pemerintah Daerah kepada Penanaman Modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di Daerah.
18.Pemberian Kemudahan adalah fasilitas dari Pemerintah Daerah kepada penanam Modal untuk mempermudah setiap kegiatan peningkatan penanaman dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
19.Rencana Umum Penanaman Modal yang selanjutnya disebut RUPM adalah dokumen perencanaan Penanaman Modal jangka panjang sampai tahun 2025 di Kabupaten Buton Utara.