1.Daerah adalah Kabupaten Buton Utara. MEMUTUSKAN: PERATURANDAERAHTENTANGPERTANAHAN.Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENBUTONUTARA dan BUPATIBUTONUTARA Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubab beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tabun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubab dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tabu.n 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Da1am Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); ten tang Republik
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
2.Bupati adalah Bupati Buton Utara.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerab menurut asas otonomi dan Togas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Masyarakat adalah masyarakat Kabupaten Buton Utara.
7.Setiap Orang adalah individu baik perseorangan maupun kelompok masyarakat, pemerintah kabupaten, dan/atau pihak swasta atau badan hukum privat maupun publik yang memenuhi syarat sebagai subyek hulrum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pemangku kepentingan atas tanah negara di Daerah.
8.Badan adalah sekumpuJan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik. yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan lainya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainya, 1embaga dan bentuk badan lainya termasuk kontrak investasi kelektif dan bentuk usaha tetap.
9.Tanah adalah tanah negara, tanah terlantar, tanah bekas dilekati hak sekunder, dan tanah yang dilekati hak sekunder sebagaimana diatur dalam peraturan Dasar Pokok-PokokAgraria, yang berlokasi didaerah.
10.Perusahaan adalah perseorangan atau badan hukum yang telah memperoleh izin untuk melakukan penanaman modal di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
11.Pertanahan adalah hal yang berhubungan dengan pendataan pertanahan, sistem informasi pertanahan, perencanaan penggunaan tanah, izin lokasi, izin membuka tanah, redistribusi tanah, penyelesaian sengketa tanah garapan, penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan untuk pembangunan Pemerintah Daerah, penyelesaian masalah dan pemanfaatan tanah kosong, tim terpadu pertanahan, pembinaan dan pengawasan, partisipasi masyarakat dan pembiayaan.
12.Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara adalah tanab yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah.
13.Hak atas Tanah adalah hak sebagaimana ctimaksudkan dalam PasaJ 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria.
14.Hak Pengelolaan adalah hak menguasai negara yang kewenangan pelaksanaanya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya.
15.Pemegang hak adalah pemegang hak atas tanah, hak pengelolaan, atau pemegang izin/keputusan/surat dari pejabat yang berwenang yang menjadi dasar penguasaan atas tanah.
16.Tanab Garapan adalah sebidang tanah yang sudah atau belum dilekati dengan sesuatu hak yang dikerjakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain baik dengan persetujuan atau tanpa persetujuan yang berhak dengan atau tanpajangka waktu tertentu.
17.Tanah Kelebihan Maksimum adalah tanah pertanian yang luasnya melebihi ketentuan batas luas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor56 Tahun 1960.
18.Tanah Absentee adalah tanah pertanian dimana perniliknya berdornisili diluar kecamatan letak tanahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor224 Tahun 1961. 19.Tanah Kosongadalah :