20.Luas bangunan yang di izinkan adalah maksimal berdasarkan kepadatan bangunan (building coverage) yang di tetapkan dalam rencana tata ruang wilayah.
21.Bangunan permanen adalah bangunan yang di buat dari bahan-bahan yang kokoh (konstruksi beton) dan dapat di pergunakan sekurang- kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun.
22.Bangunan semi permanen adalah bangunan yang dibuat dari bahan- bahan yang berkualitas baik (konstruksi kayu) dan dapat dipergunakan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun.
23.Bangunan tidak permanen adalah bangunan yang dibuat dari bahan lokal yang dipergunakan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
24.Bangunan darurat adalah bangunan yang dibuat dari bahan lokal yang diperkirakan dapat dipergunakan paling lama 1 (satu) tahun.
25.Bangunan milik pemerintah adalah bangunan yang dibangun dengan biaya atau bersumber dari pemerintah/negara yang diperuntukan bagi kepentingan pemerintah/negara.
26.Garis sempadan adalah garis khalayan yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan as jalan yang merupakan batas antara bagian persil yang boleh dan tidak mendirikan bangunan,yang menentukan dan mengatur letak suatu bangunan.
27.Standar Konstruksi Bangunan Indonesia yang selanjutnya di singkat SKBI adalah suatu standar konstruksi bangunan yang telah teruji dan dapat dipertanggung jawabkan, baik secara teknis maupun secara praktis.
28.Garis sempadan bangunan adalah garis sempadan bangunan yang diatasnya atau sejajar di belakangnya dapat didirikan bangunan.
29.Garis sempadan pagar adalah garis sempadan pagar yang di atasnya atau sejajar dibelakang dapat dibuat pagar.
30.Uang sempadan pagar adalah biaya yang dikenakan kepada setiap orang atau badan hukum yang mendapat izin untuk mendirikan suatu bangunan.
31.Persil adalah suatu perpetakan tanah yang terdapat dalam lingkup rencana kota atau rencana perluasan kota sebagian masih belum ditetapkan rencana perpetakan yang menurut pertimbangan Pemerintah Daerah dapat dibenarkan untuk mendirikan suatu bangunan.
32.Rencana teknis adalah gambar dan dokumen lainnya yang menjadi petunjuk pelaksanaan bangunan.
33.Harga bangunan ialah Nilai bangunan yang berlaku menurut standar pada saat itu yang perhitungannya berdasarkan analisa yang telah diperiksa kebenarannya oleh petugas ahli atau lembaga yang berkompoten.
34.Instalasi adalah Konstruksi jaringan bahan yang menyambung dan perlengkapan alat-alat yang berkaitan dengan konstruksi jaringan.
35.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
36.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
37.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksud untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumbar daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
38.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
39.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
40.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang dapat disingkat SSRD, adalah surat yang oleh Wajib Retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran Retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
41.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang dapat disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusí yang terutang.
42.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang dapat disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
43.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang dapat disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
44.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dan Retribusi dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan Daerah dan Retribusi.
45.Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.