1.Daerah adalah Kabupaten Buton Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
3.Bupati adalah Bupati Buton Utara.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK.
5.Derajat kesehatan masyarakat yang optimal adalah tingkat kondisi kesehatan yang tinggi dan mungkin dapat dicapai pada suatu saat sesuai dengan kondisi dan situasi serta kemampuan yang nyata dari setiap orang atau masyarakat dan harus selalu diusahakan peningkatannya secara terus menerus.
6.Zat adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan perilaku, kognitif dan fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk mengonsumsi bahan tersebut, kesulitan dalam mengendalikan penggunaannya, memberi prioritas pada penggunaan bahan tersebut daripada kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan dapat menyebabkan keadaan gejala putus zat.
7.Merokok adalah kegiatan membakar rokok dan/atau menghisap asap rokok.
8.Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau.
9.Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.
10.Pimpinan atau Penanggung jawab adalah orang dan/atau badan hukum yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha di tempat atau kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok baik milik pemerintah maupun swasta.
11.Masyarakat adalah orang perorangan dan/atau kelompok orang yang berada di wilayah Kabupaten Buton Utara.
12.Pencemaran Udara di ruang Tertutup adalah pencemaran udara yang terjadi di dalam ruang dan/atau Angkutan umum akibat paparan sumber pencemaran yang memiliki dampak kesehatan kepada manusia.
13.Tempat atau ruangan adalah bagian dari suatu bangunan Gedung yang berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan dan/atau usaha masyarakat.
14.Tempat Khusus Merokok adalah ruangan yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok yang berada di dalam Kawasan Tanpa Rokok.
15.Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksud untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana Tobacum, Nocotiana Rustica, dan species lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
16.Perokok Pasif adalah orang yang bukan perokok namun terpaksa menghisap atau menghirup asap rokok yang dikeluarkan oleh perokok.
17.Kesehatan adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
18.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
19.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
20.Pelajar adalah peserta didik yang sedang mengikuti proses pendidikan dan pembelajaran untuk mengembangkan dirinya melalui jalur, jenjang dan jenis pendidikan di sekolah formal maupun nonformal.
21.Tempat proses belajar-mengajar adalah tempat proses Belajar mengajar atau pendidikan dan Pelatihan termasuk Perpustakaan, ruangan praktik atau laboratorium, museum, dan sejenisnya.
22.Tempat anak bermain adalah tempat atau arena yang diperuntukan untuk kegiatan anak-anak, seperti Tempat Penitipan Anak (TPA), tempat pengasuhan anak, arena bermain anak-anak, atau sejenisnya.
23.Tempat ibadah adalah bangunan atau ruang tertutup yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadah keluarga.
24.Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air, dan udara termasuk di dalamnya taksi, bus umum, mikrolet, Angkutan kota dan sejenisnya.
25.Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
26.Tempat umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah, swasta, dan masyarakat.
27.Tempat lain yang ditetapkan adalah tempat terbuka tertentu yang dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat.
28.Satuan Tugas Penegak Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disebut Satgas Penegak KTR adalah satuan tugas yang dibentuk oleh Perangkat Daerah yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.