Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 12 Tahun 2019
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Ringkasan
-
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
-
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (KORPRI); Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (KORPRI) (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2010 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara. Ditetapkan di Buranga pada tanggal 16-10-2019 BUPATI BUTON UTARA, capCAP/TTD H. ABU HASAN Diundangkan di Buranga pada tanggal 21-10-2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA, CAP/TTD MUHAMMAD YASIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 12 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGURUS KORPS PEGAWAI NEGERI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI): (4/118/2019) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGURUS KORPS PEGAWAI NEGERI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI) I. UMUM Bahwa sehubungan dengan kelembagaan Sekretariat KORPRI sudah tidak diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Sekretariat KORPRI berada pada urusan yang membidangi kepegawaian, pendidikan dan pelatihan. Bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (KORPRI) tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu dicabut. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 12
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Daerah (Perda)