1.Daerah adalah Kabupaten Buton Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
3.Bupati adalah Bupati Buton Utara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Utara.
5.Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buton Utara.
6.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Peundang-undangan yang berlaku.
7.Pasar adalah Tempat yang diberi batas tertentu dan terdiri atas halaman / pelataran, bangunan berbentuk los dan atau kios dan bentuk lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
8.Kios adalah Bangunan dipasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan yang lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk usaha jualan.
9.Pelataran adalah Tempat Dagang yang memanjang dan tidak beratap serta tidak dibatasi oleh dinding (terbuka) dan diisi oleh beberapa orang pedagang.
10.Ruang Dagang adalah Bagian dari bangunan pasar baik yang terbuka yang dipergunakan untuk berdagang.
11.Pedagang adalah Tiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan menawarkan barang atau jasa.
12.Pedagang tetap adalah Pedagang yang melakukan kegiatan secara tetap dalam ruang dagang.
13.Pedagang tidak tetap adalah Pedagang yang tidak mempergunakan ruang dagang.
14.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
15.Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPRD adalah Surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan retribusi.
16.Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan.
17.Retribusi pasar yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar tradisonal / pelataran, los dan atau kios yang dikelolah Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang tidak termasuk yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar.
18.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
19.Masa Retribusi adalah suatu jangka tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan fasilitas pasar.
20.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
21.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
22.Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) adalah Nomor Wajib Retribusi yang didaftar dan menjadi identitas bagi setiap wajib retribusi.
23.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Habis Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
24.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah Surat ketetapan yang menentukan besarnya retribusi daerah yang terutang.
25.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah Surat Ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
26.Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib retribusi sesuai dengan SKRD dan STRD ke Kasa Daerah atau ketempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.