Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, terdiri atas :
a.Kartu Tanda Penduduk; dan/atau surat keterangan tanda penduduk;
b.Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas bermeterai;
c.Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, di atas kertas bermaterai;
d.Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
e.Akte kelahiran atau surat keterangan Kenal Lahir;
f.Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
g.Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Desa untuk menjadi Perangkat Desa;
h.Surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian setempat;
i.Surat keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalankan pidana atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
j.Surat pernyataan bersedia diangkat menjadi perangkat desa;
k.Surat pernyataan bersedia berdomisili di desa yang bersangkutan;
l.Surat pernyataan belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa atau jabatan lainnya;
m.Sertifikat/piagam penghargaan atau surat keterangan lainnya yang membuktikan bahwa yang bersangkutan berprestasi; dan
o.foto copy Keputusan pengangkatan sebagai perangkat Desa atau surat keterangan pengalaman bekerja dari instansi yang bersangkutan.