1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Buton Utara;
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Buton Utara;
3.Bupati adalah Bupati Buton Utara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Utara ;
5.Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buton Utara.
6.Pejabat lain yang ditunjuk selanjutnya disingkat Pejabat adalah Pejabat yang diberi tugas tentu dibidang Perpajakan Daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ;
7.Pajak Reklame yang selanjutnya disebut Pajak adalah pungutan daerah atas penyelenggaraan Reklame ;
8.Reklame adalah benda, alat, pembuatan atau media yang menurut bentuk susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau menyajikan suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali dilakukan oleh pemerintah ;
9.Penanggung atau lokasi reklame adalah suatu sarana atau tempat pemasangan satu atau beberapa buah reklame ;
10.Penyelenggaraan reklame adalah perorangan atau badan hukum yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungjawabnya ;
11.Kawasan/Zone adalah batasan-batasan wilayah tertentu sesuai dengan pemanfaatan wilayah tersebut yang dapat digunakan untuk pemasangan reklame ;
12.Nilai Jual Obyek Reklame adalah keseluruhan Pembayaran/Pengeluaran biaya yang dikeluarkan oleh pemilik atau penyelenggara reklame dimaksud dalam hal ini adalah biaya/harga beli barang reklame, konstruksi instalasi listrik, pembayaran/ongkos berkaitan, pemancaran, peragaan, penayangan, pengecetan, pemasangan dan transportasi pengangkutan dan lain sebagainya sampai dengan terpasang di tempat yang telah dizinkan ;
13.Nilai Strategis lokasi reklame adalah ukuran nilai yang ditetapkan pada titik lokasi pemasangan reklame tersebut berdasarkan kriteria pendataan pemanfaatan tata ruang kota untuk berbagai aspek kegiatan dibidang usaha ;
14.Surat pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah ;
15.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran Pajak yang terutang ke Kas Daerah;
16.Surat ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang ;
17.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.