1.Daerah adalah Kabupaten Buton Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
3.Bupati adalah Bupati Buton Utara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Utara.
5.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
7.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
8.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak – haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
9.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandang, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
10.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
11.Penyelenggaraan perlindungan anak adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan Pemerintah Daerah, masyarakat dan orang tua yang ditunjuk untuk perlindungan anak termasuk perlindungan khusus.
12.Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
13.Eksploitasi terhadap anak adalah setiap perbuatan melibatkan anak dalam kegiatan yang dapat merugikan kesejahteraan dan tumbuh kembang atau membahayakan keselamatan anak dengan tujuan membuat orang lain dapat memperoleh manfaat ekonomi, seksual, sosial, politik, termasuk didalamnya terdapat pembatasan atau penghilangan kesempatan anak memperoleh haknya.
14.Perlakuan salah terhadap anak adalah setiap tindakan terhadap anak, termasuk menempatkan anak ke dalam situasi yang dapat menyebabkan dampak buruk terhadap kesejahteraan, keselamatan, martabat dan perkembangan anak.
15.Penelantaran anak adalah tindakan pengabaian pemenuhan kebutuhan dasar, pengasuhan, perawatan dan pemeliharaan sehingga mengganggu atau menghambat tumbuh kembang anak, termasuk membiarkan anak dalam situasi bahaya.
16.Pencegahan adalah upaya pengembangan kemampuan dan mekanisme pemerintah daerah dan masyarakat dalam menciptakan kondisi yang dapat mencegah terjadinya kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran.
17.Pengurangan resiko adalah tindakan dini terhadap anak dan keluarganya yang berada dalam situasi rentan atau beresiko mengalami berbagai bentuk tindakan kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan atau penelantaran.
18.Penanganan adalah tindakan yang meliputi identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi dan reintegrasi terhadap anak, yang menjadi korban tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan atau penelantaran,
19.Lingkungan pengasuhan adalah pengasuhan oleh orang tua dan pengasuhan diluar orang tua, terdiri dari pengasuhan oleh orang tua asuh atau orang tua angkat maupun pengasuhan dalam lembaga seperti panti asuhan atau panti sosial asuhan anak atau nama lain sejenisnya.
20.Sistem informasi data anak adalah pengumpulan, pengelolaan dan pemanfaatan data anak, yang diperlukan dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
21.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak anak.
22.Gugus Tugas Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif ditingkat Kabupaten yang mengkoordinasikan kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.