1.Daerah adalah Kabupaten Buton Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
3.Kepala Daerah adalah Bupati Buton Utara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Utara.
5.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Utara.
6.Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buton Utara .
7.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton Utara.
8.Pejabat Adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya.
11.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan terhadap orang yang masuk rumah sakit dan menempati tempat tidur untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya.
12.Pelayanan Rawat Jalan adalah Pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan Pelayanan Kesehatan lainnya tanpa tinggal/dirawat inap.
13.Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau cacat.
14.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya dapat disingkat Puskesmas adalah unit pelaksanaan teknis dinas kesehatan yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan disuatu wilayah kerja.
15.Puskesmas Pembantu adalah sarana pelayanan kesehatan yang berada di Desa/Kelurahan.
16.Puskesmas Keliling adalah pelayanan kesehatan oleh Puskesmas dengan mempergunakan kendaraan roda 4 (empat), kendaraan roda 2 (dua) atau transportasi lainnya dilokasi yang jauh dari sarana pelayanan Kesehatan yang ada.
17.Retribusi Jasa umum adalah Retribusi atau Jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan.
18.Retribusi Pelayanan Rumah Sakit yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pembayaran atas Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah.
19.Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
20.Perawatan Jenazah adalah kegiatan merawat jenazah yang dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Daerah untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan Pemakaman, bukan untuk kepentingan proses Peradilan.
21.Rehabilitasi Medik adalah pelayanan yang diberikan oleh unit Rehabilitasi medik dalam bentuk Pelayanan Fisioteraphi, terapi Okupational, terapi wicara, Orpolik/Prostetik, bimbingan Sosial medik dan jasa Psikologi.
22.Tindakan Medik dan Terapi adalah tindakan pembedaan, tindakan pengobatan menggunakan alat tindakan diagnostic lainya.
23.Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan Pelayanan di Rumah Sakit, yang dibebankan kepada pasien sebagai imbalan atas Jasa Pelayanan yang diterimanya.
24.Jasa pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana Pelayanan atas Jasa yang diberikan kepada Pasien dalam rangka Observasi, Pengobatan, Konsultasi, Visiste, Rehabilitasi medik dan atau pelayanan lainnya.
25.Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh Rumah Sakit atas pemakaian sarana, fasilitas dan bahan.
26.Bahan dan alat adalah obat, bahan kimia, alat kesehatan, bahan radiologi dan bahan lainnya untuk digunakan langsung dalam rangka observasi, pengobatan, perawatan, rehabilitasi, medik dan pelayanan kesehatan lainnya.
27.Penjamin adalah orang atau badan hukum sebagai Penanggung biaya Pelayanan Kesehatan dari seseorang yang menjadi tanggungannya.
28.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
29.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
30.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
31.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
32.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
33.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
34.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
35.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
36.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
37.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
38.Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.