menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; BUPATIBUTONUTARA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang PERLINDUNGANLAHANPERTANlANPANGANBERKELANJUTAN TENTANG PERATURANDAERAHKABUPATENBUTONUTARA NOMOR lb TAHUN2022 BUPATI BUTON UTA.RA PROVINSISULAWES!TENGGARA sebagai unsur yang memimpin yang menjadi Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Buton Utara.
2.Bupati adalah Bupati Buton Utara.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati penyelenggara Pemerintahan Daerah pelaksanaan urusan pemerintahan kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang melipu ti tanah beserta segenap factor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
6.Laban Pertanian Pangan adalah bi dang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian tanaman pangan, hortikultura, petemakan, perikanan, dan perkebunan.
7.Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikem bangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan baik nabat maupun hewani bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah.
8.Laban Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.
9.Perlindungan Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah system dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahanpertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.