MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH.Menetapkan Dengan Persetuj uan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATEN BUTON UTARA dan BUPATI BUTON UTARA sebagai unsur yang memimpin yang menjadi Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Buton Utara.
2.Bupati adalah Bupati Buton Utara.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati penyelenggara Pemerintahan Daerah pelaksanaan Urusan Pemerintahan kewenangan Daerah otonom.
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Togas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesa tu an Repu blik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
7.Sumber Sampah adalah asal timbulan Sampah.
8.Penghasil Sampah adalahsetiap orang dan/ a tau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan Sampab.
9.Pengelolaan Sarnpah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi perencanaan, pengurangan dan penanganan Sampah.
10.Pengelola Sampah adalah pihak yang bertanggungjawab dan melaksanakan pengelolaan yaitu pemerintah daerah, pihak swasta/pelakuusaha. yang bergerak dibidang penyediaan jasa pengelolaan Sampah dan anggota masyarakat yang melakukan swakelola pengelolaan Sampah.
11.Sampah Anorganik adalah Sampah yang berasal dari bendamati.
12.Sampah Organik adalah Sampah yang berasal dari benda hid up.
13.Sampah domestik adalah Sampah yang dihasilkan dari kegiatan domestik.
14.Sampah Rumah Tangga adalah Sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga.
15.Sampah Spesifik adalah Sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/ a tau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
16.Sampah lndustri adalah Sampah yang dihasilkan oleh kegiatan industri.
17.Lingkungan adalah lingkungan hidup yaitu kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.
18.Ramah Lingkungan adalah berhubungan dengan kualitas yang dapat dipakai kembali, dapat diuraikan secara biologis atau dapat dibuat kompos, dapat didaur ulang dan tidak beracunatau berbahaya bagi lingkungan.
19.Bahan Ramah Lingkungan adalah bahan yang berhubungan dengan kualitas yang dapat dipakai kembali dapat di uraikan secara biologis ataudapat dibuat kompos, dapat di daur ulang dan tidak beracun atau berbahaya bagi lingkungan.
20.Timbulan Sampah adalah satuan kegiatan atau proses menghasilkan Sampah.
21.Bak -Sampah adalah tempat untuk menampung Sampah yang disediakan untuk menampung Sampah sementara yang disediakan dan digunakan oleh pemakai persil dan pu blik.
22.Pengumpulan Sampah adalah kegiatan mengumpulkan Sampah dari setiap persil dan memindahkan ke Tempat Penampungan Sementara.
23.Pengangkutan Sampah adalah kegiatan memindahkan Sampah dari Tempat Penampungan Sementara ke Tempat Pemrosesan Akhir.
24.Daur Ulang adalah kegiatan pemanfaatan materi yang terkandung dalam Sampah anorganik.
25.Pengomposan adalah kegiatan pemanfaatan ulang Sampah organic melalui proses pembusukan.
26.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum Sampah diangkut ketempat pendaurulang, pengolahandan/ atau tempat pengolahan Sampah terpadu.
27.TempatPengelolaan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir Sampah.
28.Tempat Pengolahan Sampah Mengurangi (Reduce), Penggunaan Ulang (Reuse) dan Daur Ulang (Recycle) yang selanjutnya disingkat TPS3R adalah system pengolahan sampah dengan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos yang lebih efektif dan efisien.
29.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk mengisolasi Sampah yang memenuhi standar teknis dan oprasional sehingga aman bagi lingkungan yang dilengkapi Dokumen Pengelolaan Lingkungan.
30.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, atau Sadan Usaha MilikDaerah, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkurnpulan, yayasan. Organisasi massa, organisasi social politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.