DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 18 Tahun 2022

Nomor
18
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
171

Ringkasan

Pemerintah Daerah mempunyai tugas: a. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab akan hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan Cagar Budaya; b. mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang dapat menjamin terlindunginya dan termanfaatkannya Cagar Budaya; c. menyelenggarakan penelitian dan pengembangan Cagar Budaya; d. menyediakan informasi Cagar Budaya untuk masyarakat; e. menyelenggarakan promosi Cagar Budaya; f. memfasilitasi setiap orang dalam melaksanakan pemanfaatan dan promosi Cagar Budaya; g. menyelenggarakan penanggulangan bencana dalam keadaan darurat untuk benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang telah dinyatakan sebagai Cagar Budaya; h. melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Pelestarian warisan budaya; dan i. mengalokasikan dana bagi kepentingan pelestarian Cagar Budaya.

Isi peraturan

Teks171PDFHirarki

Memuat teks peraturan…