2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 161 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang RencanaInduk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten; BUPATIBUTONUTARA, DENGANRAHMATTUHAN YANGMAHA ESA Mengingat Menimbang RENCANAINDUK PEMBANGUNANKEPARIWISATAANKABUPATEN PERATURANDAERAHKABUPATENBUTON UTARA NOMOR lB TAHUN 2022 TENTANG BUPATI BUTON UTARA PROVINSISULA\VESITENGGARA Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Buton Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Buton Utara.
4.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pariwisata dan kebudayaan di Kabupaten Buton Utara.
5.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang a tau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik Wisata yang dikunjungi dalam waktu sementara.
6.Wisatawanadalah orang yang melakukan wisata.
7.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan Wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah
8.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah dan pengusaha.
9.Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten yang selanjutnya disebut Ripparkab adalah dasar dalam penyusunan program pembangunan Daerah sektor pariwisata dan dalam penyusunan rencana pengembangan objek wisata secara lebih mendetail. l O. Destinasi Pariwisata adalah Kawasan geografisyang berada dalam satu atau lebih wilayah administrative yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesbilitas, serta masyarakat yang sating terkait dan melengkapiterwujudnya kepariwisataan.
11.lndustri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/ atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
12.Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya.
13.Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang kepariwisataan.
14.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memilikikeunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan basil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
15.Destinasi Pariwisata Kabupaten yang selanjutnya disebut DPK adalah kawasan geografis di Kabupaten Buton Utara yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif kecamatan/ desa yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata skala kabupaten, fasilitas umum, fasilitas pariwisata,