1.Daerah adalah Kabupaten Buton Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
3.Bupati adalah Bupati Buton Utara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Utara.
5.Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS Adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak Pidana di bidang retribusi daerah.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Comanditer, Perseroan Lainya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, lembaga bentuk usaha tetap, serta bentuk badan usaha Lainnya.
8.Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata adalah Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buton Utara.
9.Tempat Rekreasi dan Olah Raga adalah tempat rekreasi pariwisata dan olsih raga yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
10.Gelanggang Olah Raga adalah Suatu kawasan dimana didirikan bangunan yang merupakan fasilitas dari beberapa cabang olah raga yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah. ll.Stadion adalah yang dilengkapi bangunan, alat-alat perlengkapan, halaman dan segala perlengkapan yang disediakan di dalamnya yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
12.Gedung Serba Guna adalah keseluruhan bangunan yang diberi nama gedung serba guna termasuk halaman dan segala perlengkapan yang disediakan di dalamnya yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
13.Atraksi Budaya adalah suatu pertunjukan kebudayaan baik berupa seni maupun olah raga.
14.Rombongan adalah kumpulan beberapa orang dengan jumlah minimal 10 (sepuluh) orang.
15.Wisata adalah Kegiatan peijalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara suka rela serta bersifat sementara untuk menikmati obyek dan daya tarik wisata.
16.Wisatawan adalah Orang yang melakukan kegiatan wisata.
17.Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan wisata.
18.Usaha Pariwisata adalah Kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata atau menyediakan atau mengusahakan obyek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata, dan usaha lain yang terkait di bidang tersebut.
19.Kawasan Pariwisata adalah Kawasan dengan luas teriientu yang dibangun atau disediakgin untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
20.Olahraga adalah Jenis kegiatan yang dilakukan dengan kegiatan wisata.
21.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin teriientu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
22.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
23.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasamya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
24.Tempat rekreasi dan olahraga adalah tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
25.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk meleikukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
26.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
27.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
28.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besamya jumlah pokok retribusi yang terutang.
29.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tideik terutang.
30.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
31.Pembayaran retribusi daerah adalah besamya kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib retribusi sesuai dengan SKRD dan STRD ke kas daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
32.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
33.Penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang teijadi serta menemukan tersangkanya.