MEMUTUSKAN: PERATURANDAERAHTENTANGFASILITASIPENCEGAHAN DAN PENANGGULANGANTERHADAP PENYALAHGUNMN NARKOTIKA,PSIKOTROPIKADANZATADIKTIF. Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHBUTONUTARA dan BUPATI BUTON UTARA Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Ta.mbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 195);
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif yang selanjutnya disebut NAPZA adalah Narkotika, Psikotropika dan bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan.
7.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan. rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
8.Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
9.Zat Adiktif adalah zat atau bahan selain Narkotika, Psikotropika, Kafein dan Nikotin yang apabila disalahgunakan dapat menimbulkan ketergantungan dan merugikan dirinya dan/atau Iingkungannya.
10.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/ atau menghalangi faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan NAPZA.
11.Penanggulangan adalah upaya dalam mengatasi penyalahgunaan NAPZA yang meliputi pencegahan. dan penanganan dengan melibatkan peran serta rnasyarakat dan pemangku kepentingan.
12.Peredaran NAPZA adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindah tanganan.
13.Peredaran Gelap NAPZAadalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana.
14.Penyalahgunaan adalah orang yang menggunakan NAPZAtanpa hak atau melawan hukum dengan maksud bukan untuk pengobatan dan/ atau penelitian serta digunakan tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter.
15.Pengguna NAPZAadalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan NAPZAbaik secara fisik maupun psikis.