( 1) Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/ atau pengeluaran melebihi pagu anggaran yang ditetapkan dalam peraturan Daerah ini, yang selanjutnya dirnasukan dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2025, dengan tata cara terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya dimuat dalam Laporan Realisasi Anggaran.
(2)Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.Bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/ atau kejadian luar biasa;
b.Pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau
c.Kerusakan sarana/ prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
(3)Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi:
a.Kebutuhan Daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
b.Bela.nja Daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib;
c.Pengeluaran Daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya, serta amanat peraturan perundang- undangan; dan / atau
d.Pengeluaran Daerah Iainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kcrugian yang lcbih bcsar bagi. Pcmcrintah Dacrah dan/atau rnasyarakat. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA PROVINS! SULAWESI TENGGARA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025: (1/5/2025) LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2025 NOMOR 2. MUHAMMAD HARDHY MUSLIM c.2=:> Diundangkan di Buranga pad.a tanggal1 ') I _ o / - 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA, MUHAMMAD RIDWAN ZAKARIAH Jabatan Pm .No Nama Ditetapkan di Buranga pada tanggal 1 ;l I - 0/ - 2025PARAF KOORDINASI Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara.