DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2018

Nomor
3
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
40

Ringkasan

1. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi Tempat Khusus Parkir didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. 2. Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa tempat khusus parkir dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.

Isi peraturan

Teks40PDFHirarki

Memuat teks peraturan…