1.Daerah adalah Kabupaten Buton Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
3.Bupati adalah Bupati Buton Utara. PERLINDUNGAN MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANGMenetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENBUTONUTARA dan BUPATIBUTONUTARA Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4604);
9.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Perempuan;
10.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Utara.
5.Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
6.Perempuan adalah seseorang yang mempunyai alat kelamin perempuan, dapat mengalami menstruasi, hamil, melahirkan anak, menyusui dan termasuk orang yang oleh hukum diakui sebagai Perempuan.
7.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang ada dalam kandungan yang menjadi korban kekerasan maupun anak yang berhadapan dengan hukum.
8.Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap seseorang yang berak:ibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikis, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
9.Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, ekonomi, sosial, psikis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, baik yang terjadi di depan umum atau kehidupan pribadi.
10.Kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/ atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
11.Kekerasan Fisik adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan rasa sa.kit, cedera, luka berat atau cacat pada tubuh seseorang, gugumya kandungan atau pingsan dan/ atau menyebabkan kematian.
12.Kekerasan Psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak percaya atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
13.Kekerasan Seksual adalab setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pencabulan, pemaksaan hubungan seksual dengan cara t:idak wajar dan/ atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
14.Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
15.Korban adalah perempuan dan anak yang mengalami penderitaan fisik, penderitaan psikis, penderitaan seksual, baik secara langsung maupun tidak langsung yang diakibatkan tindak kekerasan.
16.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/ atau organisasi kemasyarakatan.
17.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
18.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/ atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
19.Pelayanan adalah kegiatan dan tindakan segera yang dilakukan oleh tenaga Profesional sesuai dengan profesi masing-masing berupa konseling, terapi dan advokasi guna penguatan dan pemulihan korban kekerasan.
20.Pendampingan adalab segala tindakan berupa konseling, terapi psikologis, advokasi, dan bimbingan rohani, guna penguatan diri korban kekerasan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
21.Pemulangan adalah upaya pengembalian perempuan dan anak korban kekerasan kepada pihak keluarga, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutubannya.
22.Rehabilitasi adalah pemulihan dari gangguan terhadap kondisi fisik, psikis, dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
23.Reintegrasi Sosial adalah upaya untuk menyatukan kembali korban kepada pihak keluarga, masyarakat, lembaga, atau lingkungan sosial lainnya yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi korban.
24.Lembaga adalah instansi/dinas/badan/kantor dalam lingkup pemerintah daerah dan/ atau lembaga swadaya masyarakat yang melakukan pendampingan.