APBD terdiri dari pendapatan Daerah, belanja Daerah, dan pembiayaan Daerah. APBD Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2024 semula berjumlah sebesar Rp.791.837.463.664,00 (tujuh ratus sembilanpuluh satu miliar delapan ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus enam puluh. tiga ribu enam ratus enam puluh empat rupiah], bertambah sebesar Rp.19.142.871.623,00 (sembilan belas miiiar seratus empat puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus dua puluh
13.Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
14.Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
15.Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah tertentu berdasarkan kriteria/kategori tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/ atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan Daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
16.Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
17.Pendapatan Transfer Antar Daerah adalah adalah dana yang bersumber dari Pendapatan Daerah yang dialokasikan kepada Daerah lain dalam rangka kerja sama Daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya berdasarkan angka persentase tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.Pendapatan Bagi Hasil merupakan dana yang bersumber dari Pendapatan Daerah yang dialokasikan kepada Daerah lain berdasarkan angka persentase tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
19.Bantuan Keuangan merupakan dana yang diterima dari Daerah lainnya baik dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu 1ainnya.
20.Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
21.Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
22.Pinjaman Daerah adalah transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah Uang atau menerima manfaat yang bemilai uang dari pihak lain sehingga daerh tersebut terbebani kewajiban untuk membayar kembali.
23.Utang Daerah yang selanjutnya disebut Utang adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Daerah dan/atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
24.Surplus APBD merupakan selisih lebih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah.
25.Defisit APBD merupakan selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah.
26.Pembiayaan Netto merupakan selisih antara Penerimaan Pembiayaan dengan Pengeluaran Pembiayaan.