1.Daerah adalah Kabupaten Buton Utara.
2.Kepala Daerah adalah Bupati Buton Utara.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Buton Utara sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Peraturan Daerah Kabupaten, yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang- undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
5.Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah Peraturan Bupati Buton Utara.
6.dihapus.
7.Pimpinan DPRD adalah Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buton Utara.
8.Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Buton Utara.
9.Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual dan final.
10.Program Pembentukan Perda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda Kabupaten yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
11.Badan Pembentukan Perda, adalah alat kelengkapan DPRD Kabupaten Buton Utara yang bersifat tetap dan dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
12.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah sekretariat, dinas, kantor, dan badan di lingkungan pemerintah Kabupaten Buton Utara.
13.Pimpinan SKPD adalah Pejabat Eselon II dan/atau Eselon III di lingkungan pemerintah Kabupaten Buton Utara.
14.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan Perda.
15.Pembentukan Produk Hukum Daerah adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
16.Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi perda atau nama lainnya, Perkada, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
17.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam Rancangan Perda Kabupaten Buton Utara sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
18.Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
19.Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Perda untuk mengetahui kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.
20.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Perda dan rancangan Perkada untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi.
21.Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.
2.Ketentuan Pasal 3 huruf c dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: