menetapkan Peraturan Daerah ten tang Peru bahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; BUPATIBUTONUTARA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang PERUBAHANATASPERATURANDAERAHKABUPATENBUTONUTARA NOMOR8 TAHUN2012 TENTANGRETRIBUSIPELAYANANKEPELABUHANAN TENTANG PERATURANDAERAHKABUPATENBUTONUTARA NOMOR4 TAHUN2020 BUPATI BUTOR UTARA PROVlNSISULAWESITENGGARA
(3)Besarnya tarif Retribusi pelayanan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b terdiri atas :
a.Retribusi Jasa Dermaga untuk barang yang dibongkar/muat dari dan ke kapal terdiri dari : 1) Material barang curah sebesar Rp 1.000/ton. 2) Material barang kemasan sebesar Rp 1.000/ton. 3) Material Kayu Rp 1000/m3. 4) Material barang gelondongan sebesar Rp 2.000/ton. Jenis Ukuran Besarnya Jangka Tarif Diatas Pelayanan Kapal/Perahu Tarif (Rp) Waktu Waktu Maksimal Maksimal Labuh Perahu tanpa 1.000 - 1 x 1 hari 200% dari motor {s 1 GT) tam bat tarif pokok Perahu tanpa 2.000 - 1 x 1 hari 200% dari motor ,~ 5 GT) tam bat tarif pokok Perahu motor 3.000 - 1 x 1 hari 200% dari temoel tam bat tarif nokok Jenis Ukuran Besarnya Jangka Tarif Diatas Pelayanan Kapal/Perahu Tarif (Rp) Waktu Waktu Maksimal Maksimal Perahu tanpa 1.000 - 1 x 3 hari 200 % dari motor {s 1 GT) tam bat tarif pokok Tam bat Perahu tanpa 2.000 - 1 x 3 hari 200 % dari motor ,~ 5 GT) tam bat tarif pokok Perahu motor 3.000 - 1 x 3 hari 200 % dari temnel tam bat tarif nokok Kapal motor 5.000 - 1 x 3 hari 200 % dari (GT 3 - GT 5) tam bat tarif nokok
(1)Struktur dan besarnya tarif digolongkan berdasarkan jenis relevan yang diberikan.
(2)Besarnya Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a terdiri atas:
a.jasa tambat dan labuh : Ketentuan Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2012 Nomor 8), diubah sehingga berbunyi se bagai beriku t : Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasall Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN. MEMUTUSKAN : Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATEN BUTON UTARA dan BUPATI BUTON UTARA 5) Hewan (kerbau, sapi, kuda, kambing dan sejenisnya) sebesar Rp 10.000/ekor. 6) Kendaraan bermotor roda dua Rp 10.000/unit. 7) Kendaraan bermotor roda tiga Rp 15.000/unit. 8) Kendaraan bermotor roda empat Rp 25.000/unit.
b.Retribusi Jasa Penumpukan terdiri dari : 1) Gudang tertutup sebesar Rp 1.000 /ton/m3 /hari. 2) Gudang sekitar pinggiran perairan sebesar Rp 1.000 /ton/m3 / hari. 3) Lapangan penumpukan sebesar Rp 2.500/ton/m3/hari. 4) Penyimpanan hewan (kerbau, sapi, kuda, kambing dan sejeninya) sebesar Rp 5.000/ekor/hari. 5) Peti kemas :
a.Ukuran 20" 1) Kosong sebesar Rp 2.000/unit/hari. 2) Isi sebesar Rp 4.000/unit/hari.
b.Ukuran 40" 1) Kosong sebesar Rp 4.000/unit/hari. 2) Isi sebesar Rp 8.000/unit/hari.
c.Ukuran diatas 40" 1) Kosong sebesar Rp 8.000/unit/hari. 2) Isi sebesar Rp 16.000/unit/hari. 6) Chasis:
a.Ukuran 20" sebesar Rp 1.000/unit/hari.
b.Ukuran 40" sebesar Rp 2.000/unit/hari.
c.Ukuran diatas 40" sebesar Rp 5.000/unit/hari.
(4)Besar tarif Retribusi Jasa Kepelabuhanan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c terdiri atas:
a.Retribusi Pelayanan Terminal Penumpang Kapal terdiri dari : 1) Penumpang sebesar Rp 3.000 / orang. 2) Pengantar/Penjemput Rp 2.000/orang.
b.Retribusi Tanda Masuk Kendaran termasuk parkir terdiri dari: 1) Trailer, truk gandeng sebesar Rp 7.000/sekali masuk. 2) Truk/bus besar sebesar Rp 5.000 / sekali masuk. 3) Mini bus, pick up, sedan danjeep sebesar Rp 3.000/sekali masuk. 4) Sepeda motor sebesar Rp 2.000/sekali masuk. 5) Gerobak, becak, cikar dan sokar sebesar Rp 2.000/sekali masuk. 6) Alat berat ban karet sebesar Rp 50.000/sekali masuk. 7) Alat berat ban rante sebesar Rp 100.000/sekali masuk.
c.Retribusi sewa tanah dan penggunaan perairan terdiri dari: 1) Untuk bangunan-bangunan industri galangan dock kapal dan industri Perusahaan serta gedung Swasta sebesar Rp 1.500/ m2/tahun. 2) Persewaan untuk kepentingan lainnya: a) Toko sebesar Rp 2.000/m2/tahun. b) Warung/kios sebesar Rp 2.000/m2/tahun. c) Perkantoran sebesar Rp 4.000 /m2 /tahun d) Perumahan Penduduk sebesar Rp 3.000/m2/tahun 3) Penggunaan tanah untuk persewaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 2) hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Bupati. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN EUTON UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN: (2/86/2020) LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2020 NOMOR 4 Diundangkan di Buranga pada tanggal r -11- 2020 Pj.SEKRETARIS DAER KABUPATEN BUTO ARA, H. ABU HASAN BUPATI EUTON UTARA, Ditetapkan di Buranga pada tanggal :r -\2- - 2020 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Euton Utara. Pasal II II. PASALDEMI PASAL Pasal I cukupjelas Pasal II cukup jelas I. UMUM Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah menggariskan bahwa salah satu jenis Retribusi jasa usaha yang dapat dikelola oleh Daerah adalah retribusi pelayanan kepelabuhanan. Mengenai retribusi pelayanan kepelabuhanan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 8 Tahun 2012, namun pada kenyataannya mengenai tarif retribusi pelayanan kepelabuhanan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan yang ada sehingga besamya tarif retribusi terse but perlu ditinjau kembali. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan perlu dirubah. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHANATASPERATURANDAERAHKABUPATENBUTONUTARA NOMOR8 TAHUN2012 TENTANGRETRIBUSI PELAYANANKEPELABUHANAN