1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Buton Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Buton Utara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Buton Utara.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya di singkat SKPD adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah.
6.Perlindungan adalah suatu bentuk pelayanan yang di berikan oleh pemerintah Daerah kepada masyarakat hukum adat dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-haknya agar dapat hidup tumbuh dan berkembang sebagai suatu kelompok masyarakat, berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi dan kekerasan.
7.Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun temurun bermukim, di wilayah geografis tertentu di Negara Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang uat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya.
8.Masyarakat Hukum Adat Kulisusu adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Kabupaten Buton Utara yang memiliki ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah dan sumber daya alam di wilayah adatnya, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum yang berbeda, baik sebagian maupun seluruhnya dari masyarakat pada umumnya.
9.Masyarakat Adat Kulisusu adalah semua orang dari keturunan Kulisusu yang berhimpun, berkehidupan dan berbudaya sebagaimana tercermin dalam semua kearifan lokalnya dengan bersandar pada kebiasaan, adat istiadat dan hukum adat.
10.Hukum Adat adalah seperangkat norma dan aturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang hidup dan berlaku untuk mengatur kehidupan bersama masyarakat hukum adat.
11.Adat Istiadat adalah tata nilai atau norma yang berlaku secara turun temurun, yang mengatur hubungan manusia dengan sang pencipta, hubungan antara masyarakat dengan pemimpin dan mengatur hubungan masyarakat dengan masyarakat.
12.Hak ulayat atau yang di sebut dengan norma lainya adalah kesewenangan masyarakat hukum adat untuk mengatur secara bersama-sama wilayah pemanfaatan tanah dan sumber daya alam yang ada di dalam wilayah adat yang menjadi sumber kehidupan dan mata pencaharianya.
13.Lembaga adat adalah perangkat organisasi yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah suatu masyarakat adat unuk mengatur dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan sesuai dengan hukum adat yang berlaku.
14.Majelis/Dewan Adat adalah orang yang dinobatkan atau diangkat oleh persukuannya dan /atau kaumnya untuk memimpin persukuan atau kaumnya sendiri, yang telah dikukuhkan atau dinobatkan secara sah oleh persukuannya sesuai dengan hukum adat setempat dan sekaligus bertindak sebagai pemangku adat utama di Masyarakat Adat Kulisusu;
15.Dewan Adat Kulisusu adalah sebuah organisasi kemasyarakatan yang dibentuk dan/atau yang secara wajar telah tumbuh serta berkembang bersamaan dengan sejarah kehidupan masyarakat Kulisusu dengan wilayah hukum adatnya, yang berfungsi mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan dengan mengacu kepada adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan, dan hukum adat Kulisusu.
16.Hak-hak masyarakat hukum adat adalah pemenuhan hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat bersangkutan atau warga negara untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
17.Hak Masyarakat Adat Kulisusu adalah hak-hak untuk hidup di dalam memanfaatkan sumber-sumber daya yang ada dalam lingkungan hidup yang dimiliki oleh warga masyarakat adat sebagaimana tercantum dalam lembaran adat, berdasarkan hukum adat yang berlaku dalam masyarakat Adat Kulisusu.
18.Wilayah Adat Kulisusu adalah satuan wilayah dimana adat itu tumbuh, hidup, dan berkembang, sehingga menjadi penyangga keberadaan adat Kulisusu itu sendiri.
19.Budaya Masyarakat Adat adalah Budaya Masyarakat Adat Kulisusu.