PERATURANDAERAHTENTANGPAJAK HIBURAN.Menetapkan MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENEUTON UTARA dan EUPATI EUTON UTARA
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13.Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
14.Tahun pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
15.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
16.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetoran
17.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ a tau pembayaran Pajak, Objek Pajak dan/ atau bukan objek pajak, dan/ a tau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
18.Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
19.Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang teru tang.
20.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administrasitif dan jumlah Pajak yang rnasih harus dibayar.
21.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tarnbahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan.
22.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok Pajak sama besarnya dengan jumlah Kredit Pajak, atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
23.Surat Ketetapan Pajak Daerah lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
24.Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
25.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat Keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hi tung, dan/ a tau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan Perundang- Undangan Perpajakan Daerah yang terdapat dalam surat pemberitahuan pajak terutang, surat ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah kurang bayar, surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan, surat ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah lebih Bayar, surat tagihan pajak daerah, surat keputusan pembetulan, atau surat keputusan keberatan. ( 1) Su bjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati Hiburan.