menetapkan Peraturan Daerah tentang Adaptasi Peru bahan Iklim; BUPATI BUTON UTARA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BUTON UTARA PROVINSISULAWESITENGGARA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 5"" TAHUN 2022 TENTANG ADAPfASIPERUBAHANIKLlM Mengingat Menimbang r Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG ADAPTASI PERUBAHAN IKLIM. MEMUTUSKAN : Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAK.IIANRAKYATDAERAHKABUPATENBUTONUTARA dan BUPATIBUTON UTARA
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 4690);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor I 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
5.Peraturan Menteri Lingkungan dan Kehutanan Nomor P.33/Men.LHK/setjen/kum.1/3/2016 tentang Pedoman Penyusunan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 521); Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Buton Utara.
2.Bupati adalah Bupati Buton Utara.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menuru t asas otonomi dan Togas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwak:ilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwa.kilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Utara.
7.Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton Utara yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang lingkungan hidup.
8.Perubahan iklim adalah perubahan iklim yang dia.kibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktifitas manusia yang menyebabkan perubahan komposisi abnosfir secara global dan seJain itu juga berupa peru bahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
9.Adaptasi adalah suatu proses untuk memperkuat dan membangun strategi antisipasi dampak Perubahan lklim serta melaksanakannya sehingga mampu mengurangi dampak yang ditimbulkan.
10.Dampak Perubahan Iklim adalah kerugian atau manfaat akibat adanya Perubahan Iklim dalam bentuk yang dapat diukur atau dihitung secara langsung, baik secara fisik, sosial, maupun ekonomi.
11.Kajian Kerentanan dan Risiko Iklim adalah kajian yang dilakukan pada wilayah dan/ atau sektor spesifik untuk mengevaluasi tingkat resiliensi BABI KETENTUANUMUM