menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Buton Utara pada Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara; BUPATIBUTONUTARA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Menimbang PERATURANDAERAHKABUPATENBUTONUTARA NOMOR 8 TAHUN2022 TENTANG PENYERTAANMODALDAERAHKABUPATENBUTONUTARA PADABANKPERKREDITANRAKYATBAHTERAMASPROVINS! SULAWESITENGGARA BUPATI BUTON UTARA PROVINSISULAWESITENGGARA MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA PADA BANK PERKREDJTANRAKYATBAHTERAMASPROVJNSISULAWESJ TENGGARA. Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENBUTONUTARA dan BUPATIBUTONUTARA
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6573);
4.Peraturan Menteri Dal.am Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dal.am Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Mengingat