1.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten buton utara.
2.Bupati adalah Bupati Buton utara.
3.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Buton utara
4.Dinas Perikanan adalah Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten buton utara.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten buton utara
6.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten buton utara.
7.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan.
8.Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap, membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan, mengawetkan untuk tujuan komersial.
9.Usaha Penangkapan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau dengan cara apapun.
10.Usaha Budidaya adalah kegiatan untuk memelihara dan membesarkan ikan serta memanen hasilnya.
11.Usaha Pengangkutan Ikan adalah kegiatan untuk memuat atau membawa ikan baik hasil penangkapan maupun budidaya dengan cara atau alat apapun.
12.Usaha Pembenihan adalah kegiatan untuk mengembangbiakkan ikan dengan alat atau cara apapun.
13.Usaha Pengolahan adalah kegiatan untuk mengawetkan dengan cara atau alat apapun.
14.Usaha Pengumpul adalah kegiatan untuk menyimpan dengan alat atau cara apapun.
15.Perluasan Usaha adalah penambahan jenis kegiatan usaha perikanan dan kelautan yang belum tercantum dalam Izin Usaha Perikanan dan Kelautan (SIUP).
16.Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat SIUP dalah izin tertulis yang harus dimiliki pengusaha perikanan dan kelautan untuk melakukan usaha.
17.Kelengkapan SIUP untuk Perikanan Tangkap Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI).
18.Surat Izin Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat SIPI adalah surat yang harus dimiliki setiap usaha penangkapan ikan baik dengan atau tanpa kapal perikanan.
19.Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan yang selanjutnya disingkat SIKPI adalah surat yang harus dimiliki setiap usaha pengangkutan ikan dengan menggunakan kapal perikanan.
20.Ikan adalah semua jenis biota yang tumbuh dan hidup di perairan
21.Kapal Perikanan adalah alat apung yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan dan atau pengangkutan.
22.Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya bersumber dari usaha penangkapan ikan.
23.Petani Ikan adalah orang yang mata pencahariannya bersumber dari usaha pembudidayaan dan atau pemenihan ikan.
24.Pengolah adalah usaha untuk mempertahankan mutu atau yang dapat mengubah sifat produk sehingga mendapat manfaat yang sebesar- besarnya.
25.Pengumpul, penampung adalah usaha kegiatan menampung, mengumpulkan, mendistribusikan hasil usaha perikanan untuk tujuan komersial.
26.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat (PPNS) adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
27.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
28.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi usaha perikanan di Kabupaten Buton Utara termasuk pemungut atau pemotong retribusi izin usaha perikanan.