1.Daerah adalah Kabupaten Ciamis.
2.Bupati adalah Bupati Ciamis.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Kemiskinan adalah suatu ketidakmampuan seseorang, atau keluarga, atau masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hak-hak dasar dan akses terhadap sumber-sumber ekonomi produktif sebagai aset penghidupan berkelanjutan untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat sesuai dengan potensi di sekitarnya.
5.Keluarga Miskin adalah orang dan/atau beberapa orang yang tinggal dalam satu keluarga dan mengalami kondisi kemiskinan.
6.Rumah Tangga Miskin adalah rumah tangga yang pengeluarannya dibawah garis kemiskinan.
7.Penduduk Miskin adalah orang miskin yang berdomisili di Kabupaten Ciamis dan memiliki kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga Kabupaten Ciamis.
17.Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2008 Nomor 13); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2014 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2014 Nomor 14). 4
8.Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
9.Program penanggulangan kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
10.Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disingkat SPKD adalah dokumen strategi penanggulangan kemiskinan daerah yang digunakan sebagai salah satu pedoman penyusunan rancangan kebijakan pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan dalam proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
11.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
12.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD, adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi penanggulangan kemiskinan termasuk lembaga yang diberi tugas secara khusus menangani kemiskinan.
13.Kecamatan adalah Perangkat Daerah yang bertugas melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
14.Desa adalah adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia