Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis. Ditetapkan di Ciamis pada tanggal 29 Nopember 2016 BUPATI CIAMIS, Cap/ttd H. IING SYAM ARIFIN Diundangkan di Ciamis pada tanggal 29 Nopember 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS, Cap/ttd H. HERDIAT S. ( 14/311/2016). LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2016 NOMOR 14 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS, PROVINSI JAWA BARAT: Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAM, AEP SUNENDAR SH., MH NIP. 19621018 198303 1 005 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 15 TAHUN 2007 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA I. UMUM Berdasarkan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengamanatkan ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Bupati, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa perlu dicabut dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. II. PASAL DEMI PASAL