8.Pelaksanaan kebijakan pembuatan alat penangkap ikan.
9.Dukungan dalam penetapan kebijakan produktivitas kapal penangkap ikan.
10.Dukungan rekayasa dan pelaksanaan teknologi penangkapan ikan.
3.Perikanan Budidaya 1. 2. Pelaksanaan kebijakan pembudidayaan ikan. Pelaksanaan kebijakan produk pembenihan perikanan di air tawar, air payau.
3.Pelaksanaan kebijakan mutu benih/ induk ikan.
4.Pelaksanaan kebijakan, pembangunan dan pengelolaan balai benih ikan air tawar, air payau.
5.Pelaksanaan kebijakan pengadaan, penggunaan dan peredaran serta pengawasan obat ikan, bahan kimia, bahan biologis dan pakan ikan.
6.Pelaksanaan kebijakan akreditasi lembaga sertifikasi perbenihan ikan.
7.Pelaksanaan kebijakan pembinaan tata pemanfaatan air dan tata lahan pembudidayaan ikan.
8.Pelaksanaan kebijakan pengelolaan penggunaan sarana dan prasarana pembudidayaan ikan.
9.Pelaksanaan kebijakan rekomendasi ekspor, impor, induk dan benih ikan.
10.Pelaksanaan potensi dan alokasi lahan pembudidayaan ikan.
11.Pelaksanaan teknis pelepasan dan penarikan varietas induk/benih ikan.
12.Pelaksanaan teknis perbanyakan dan pengelolaan induk penjenis, induk dasar dan benih alam. 5 1 2 3
13.Pelaksanaan kebijakan perizinan dan penerbitan IUP di bidang pembudidayaan ikan yang tidak menggunakan tenaga kerja asing di wilayah daerah.
14.Pelaksanaan kebijakan pemasukan, pengeluaran, pengadaan, pengedaran dan/atau pemeliharaan ikan.
15.Pelaksanaan kebijakan pembudidayaan ikan dan perlindungannya
16.Pelaksanaan kebijakan pengawasan alat pengangkut, unit penyimpanan hasil produksi budidaya ikan dan unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungannya serta pelaksanaan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungannya. Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan wabah dan wilayah wabah penyakit ikan. 17.
18.Pelaksanaan sistem informasi benih ikan di wilayah daerah.
19.Pelaksanaan teknologi pembudidayaan ikan spesifik lokasi. 20. 21. Pemberian bimbingan, pemantauan dan pemeriksaan higienitas dan sanitasi lingkungan usaha pembudidayaan ikan. Pembinaan dan pengembangan kerja sama kemitraan usaha pembudidayaan ikan.
22.Pelaksanaan kebijakan keramba jaring apung di perairan umum kewenangan daerah.
4.Pengawasan dan Pengendalian 1. 2. Pengawasan pemanfaatan dan perlindungan plasma nutfah perikanan. Pengawasan perbenihan, pembudidayaan ikan dan sistem pengendalian hama dan penyakit ikan.
3.Pembinaan, pemantauan dan pengawasan lembaga sertifikasi perbenihan ikan.
4.Pengawasan mutu benih dan induk, pakan ikan, obat ikan dan bahan bakunya.
5.Pengawasan PMMT atau HACCP di unit pengolahan, alat transportasi dan unit penyimpanan hasil perikanan.
6.Pemantauan mutu ekspor hasil perikanan.
7.Pengawasan pemanfaatan sumberdaya ikan kewenangan daerah.
5.Pengolahan dan Pemasaran 1. 2. Pelaksanaan kebijakan pengolahan hasil perikanan dan pemasarannya. Pembangunan, perawatan dan pengelolaan pasar ikan.
3.Pelaksanaan pengendalian mutu di unit pengolahan, alat transportasi dan unit penyimpanan hasil perikanan sesuai prinsip PMMT atau HACCP.
4.Pelaksanaan kebijakan pengawasan monitoring residu antibiotik dan cemaran mikroba dan bahan berbahaya lainnya serta perairan/lingkungan tempat ikan hidup.
5.Pelaksanaan kebijakan investasi dan pengembangan usaha hasil perikanan. 6 1 2 3
6.Pelaksanaan kebijakan perizinan usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan di daerah.
6.Penyuluhan dan Pendidikan 1. 2. 3. Pelaksanaan kebijakan pembinaan serta penyelenggaraan diklat fungsional, teknis, keahlian, manajemen dan kepemimpinan bidang perikanan di daerah. Pelaksanaan penyuluhan perikanan di daerah. Pelaksanaan kebijakan akreditasi dan sertifikasi diklat perikanan di daerah. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 yang mengatur Bidang Kelautan dinyatakan masih berlaku di Kabupaten Pangandaran sampai dengan terbentuknya Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis. Ditetapkan di Ciamis pada tanggal 8 Agustus 2014 BUPATI CIAMIS, Cap/ttd H. IING SYAM ARIFIN Diundangkan di Ciamis pada tanggal 8 Agustus 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS, Cap/ttd H. HERDIAT S. LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2014 NOMOR 15 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS, PROVINSI JAWA BARAT: (NOMOR 120/2014) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, AEP SUNENDAR, SH., MH. NIP. 19621018 198303 1 005 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS I. UMUM Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, Pemerintahan Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan atas otonomi dan tugas pembantuan. Urusan yang menjadi kewenangan daerah terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintahan daerah yang terkait dengan pelayanan dasar bagi masyarakat. Urusan pemerintahan yang bersifat pilihan adalah urusan pemerintahan yang diprioritaskan oleh pemerintahan daerah untuk diselenggarakan yang terkait dengan upaya pengembangan potensi unggulan yang menjadi kekhasan daerah. Selanjutnya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008. Berkenaan dengan terbentuknya Kabupaten Pangandaran sebagai Daerah Otonom Baru sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat telah berimplikasi terhadap keberadaan beberapa potensi unggulan yang menjadi kekhasan daerah, sehingga urusan pemerintahan sebagaimana yang tercantum pada Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis perlu ditinjau kembali dan diadakan penyesuaian. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 15