Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2015
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Ringkasan
Terdiri dari 2 pasal
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Terdiri dari 2 pasal
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Ciamis dan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Ciamis. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2006 Nomor 12 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2011 Nomor 4), berikut semua ketentuan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 3
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis. Ditetapkan di Ciamis pada tanggal 28 Agustus 2015 BUPATI CIAMIS, Cap/ttd IING SYAM ARIFIN Diundangkan di Ciamis pada tanggal 28 Agustus 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS, Cap/ttd H. HERDIAT S. LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2015 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS, PROVINSI JAWA BARAT: (NOMOR 144/2015) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, Cap/ttd AEP SUNENDAR, SH., MH. NIP. 19621018 198303 1 005 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN CIAMIS SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN CIAMIS I. UMUM Berdasarkan Pasal 96 Ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyatakan ketentuan mengenai tatacara Pengalokasian ADD diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Ciamis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Ciamis, perlu dicabut dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup Jelas
Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 22
Membuka PDF…