1.Daerah adalah Kabupaten Ciamis.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Ciamis.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
6.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara. 5
7.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
8.Nomor Induk Kependudukan selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
9.Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten / Kota.
10.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA, adalah kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis Hak Anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya Hak Anak.
11.Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat RAD KLA adalah serangkaian kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran pembangunan dan pelayanan publik selama lima tahun yang wajib disediakan Pemerintah Daerah untuk pemenuhan Hak Anak di dalam mencapai indikator Kabupaten Layak Anak.
12.Indikator KLA adalah variabel yang merupakan acuan dalam mengupayakan terpenuhi Hak Anak untuk mewujudkan KLAsebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
14.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak;
15.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
16.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan yang ada di Daerah.
17.Anak Penyandang Disabilitas adalah anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental , intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakat dapat menerina hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
18.Anak Terlantar adalah seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas tahun), mengikuti anak yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orang tua / keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua / keluarga.
19.Pendidikan Inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang mmeberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. 6
20.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan/atau usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi.
21.Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak, yang selanjutnya disebut Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif Pemerintah Daerah di tingkat kabupaten yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk penyelenggaraan KLA.
22.Forum Anak adalah organisasi sosial yang mewakili kepentingan dan partisipasi Anak yang bersifat independen dan tidak berafiliasi kepada organisasi politik yang pembentukannya ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati.
23.Keluarga Ramah Anak adalah keluarga yang memenuhi semua fungsi keluarga dengan baik yaitu fungsi biologi, fungsi ekonomi, fungsi keagamaan , serta fungsi social termasuk pemenuhan anak
24.Sekolah Ramah Anak adalah sekolah yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi Hak Anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab.
25.Sekolah Adiwiyata adalah Program Kementerian Lingkungan Hidup dalam rangka mendorong terciptanya pengetahuan dan kesadaran warga sekolah dalam upaya pelestarian lingkungan hidup.
26.Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah pelayanan kesehatan yang mampu memenuhi Hak Anak untuk memperoleh pelayanan kesehatan serta mengedepankan pelayanan yang ramah kepada Anak, baik kepada Anak yang sedang berobat ataupun Anak sehat yang sedang berkunjung.
27.Puskesmas Ramah Anak (PRA adalah) Puskesmas yang memberikan pelayanan kepada anak secara lengkap dan terpadu dengan tetap memperhatikan kebutuhan anak.
28.Desa/Kelurahan Ramah Anak adalah kesatuan wilayah yang berbasis rukun warga, yang menyatukan komitmen dan sumber daya lokal, Masyarakat, dan Dunia Usaha dalam pelaksanaan pembangunan yang berada di lingkungan setempat, dalam rangka menghormati, menjamin, dan memenuhi Hak Anak, melindungi Anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, pelecehan dan diskriminasi, dan mendengar pendapat Anak, yang direncanakan secara sadar, menyeluruh dan berkelanjutan.
29.Anak yang Berhadapan Dengan Hukum, yang selanjutnya disingkat ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
30.Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif yang selanjutnya disingkat NAPZA adalah bahan/zat yang dapat mempengeruhi kondisi kejiwaan psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikolog.
31.Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir Sesuai Standar adalah pelayanan yang diberikan pada bayi usia 0-28 hari dan mengacu kepada pelayanan neonatal esensial sesuai yang tercantum dalam peraturan menteri kesehatan nomor 25 tahun 2014 tentang upaya kesehatan anak, dilakukan oleh bidan dan atau perawat dan atau dokter dan atau dokter spesialis anak yang memiliki surat tanda register (STR).
32.Pelayanan Kesehatan Balita Sesuai Standar adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada anak berusia 0-59 bulan dan dilakukan oleh bidan dan atau perawat dan atau dokter dan atau dokter spesialis anak yang memiliki surat tanda register (STR) dan diberikan fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta dan UKBM.
33.Pelayanan Kesehatan Usia Pendidikan Dasar adalah penjaringan kesehatan yang diberikan kepada anak usia pendidikan dasar minimal satu kali pada kelas 1 dan kelas 7 yang dilakukan oleh puskesmas. 7
34.Bayi baru lahir adalah bayi umur 0 sampai dengan 28 hari.
35.Bayi adalah anak mulai umur 0 sampai 11 bulan.
36.Anak Balita adalah anak umur 12 bulan sampai dengan 59 bulan.
37.Anak Pra Sekolah adalah anak umur 60 bulan sampai dengan 72 bulan.
38.Anak Usia Sekolah adalah anak umur lebih dari 6 tahun sampai sebelum berusia 18 tahun.
39.Remaja adalah kelompok usia 10 tahun sampai berusia 18 tahun.