Dalarn Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengdn: Kabupaten adalah Kabupaten Cianjur. Pemerintah Kabupateu adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Cianjur. Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupatenbianjur. Pejabat adalah pegar,vai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kas Daerah adalah bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten untuk memegang Kas Daerah. Retritlusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau I3adan. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwqjibal<an untuk melakukan pembayaran retribusi, termasui'- pungutan atau pemotong retribusi tertentu. Retribusi Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengbndalian dan pengawasan atas kegiatan, pernanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya a1am, barang, prasarana, sarana atau fasiiitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
10.Retribusi Perpanjangan lzin Mempekeqiakan Tenaga I(erja Asing, yang selanjutnya disebut Retribuli Perpanjangan IMTA, adalah pembayaran atas pemberian Perpanjangan IMTA oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
11.Perpanjangan lzin Nlempekerjakan Tenaga Kerja Asing adalah izin yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi Kerja Tenaga Kerja asing sesuai , dengan ketentuan ' peraturan perunciang-undangan.
12.Tenaga Keqja Asing adalah warga negara asing pernegarlg visa dengan maksud bekerja di wiiayah Indorr.esia. 6. 7. 8. 9.
13.Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan-badan lainnya , yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
14.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu ya-ng merupakan batas waktu bagi wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dar perizinan tertentu <lari Pemerintah Daerah.
15.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha lxaupun yang tidak melakukan usaha yang meiiputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara . (RUMN), atau badan usaha milik daerah (BUT\4D) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, - plrsekutuan, perkr,rmpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembiga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 16' surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pi*Uayara., atau penvetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau terah dilakukan den[an cara lain ke kas daerah melalui tem-pat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
17.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat i<etbtapan Retribusi ' yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
18.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, ya,g selanjutnya disingkat SKRDLB, adaiah sui'at ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumrah kredit Retribusi lebih bayar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
19.Surat ragihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingka.t srRD, adalah surat untuk melakukan tagihan . Retribr_rsi dan/atau sanksi ad"ministratif berupa bunga dan/atau denda.
20.Femeril<saarr adaiah serangkaian kegiatan menghirnpun dan mengolah data, keterangan, . dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewqiiban perpajakan daerah dan Retribusi dan/atau untu_k tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundairg- undangan Retribubi daerah. 5
21.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur yang diberi wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur yang rrtemuat ketentuan pidana. 22.Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang seianjutnya disebut Penyidik, untuk mencari dan . mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana. di bidang Retribusi yang teqadi serta rnenemukan tersangkanya.