MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAE ATAS PERATURAN CIANJUR NOMOR IO PENYELENGGARAAN KEPENDIJI)I]KAN TENTANG DAE RAIl TAHUN 20 PERUBAI{AN KABUPATEN 1O TENTANC Pasal l Beberapa ketentuan dalam Peraturm Daerah Kabupaien Cianjur Nomo, 10 Tanur 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten cianjur Tahun 2010 Nomor 79 Seri c) diubah sebagai berikut: i , kientuan Pasal l diubah, sehingga Pasal l berbunyi sebagai benkut: Pasal l Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten cianjur.
2.Pemerintah Daemn adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahd Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahd yang menjadi ketr€nangaD dae.ah oronom.
3.Bupari adalah Bupati Cianjur.
4.Administrasi Kependudukan adalah rdgkaim kegiatan penaraarl dan penerbitan daiad lenerbitan dokuhen dan data kependudukm melalui Pendaltaran Penduduk, Pen.ataran Sipil, Pengelolam Inlormasi Admlnistrasi Kependudukan serta pendayagunae hasilnya untuk pelayanan pubtik dan lembangunan sekror lain.
5.Penduduk adalah warga Negara Indonesia dd O.ang Asing yeg masuk secara salr serta b€.tempat tinggal di lndonesia.
6.Warga Negam indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalall or s or B bmgsa Indonesia asll dd orang orang bdgsa lain yang disahkan densan undmg-undang sebagai Warga Negara
7.Orang Asing adalah orang bukan Warga Nesa.a lndonesia.
8.lnstansi Pelaksana adalah Dinas Kependudukm dan Catatao Silil (abulaten cidjur yans bertanssuns jawab serta beNena.g melaksanakan pelayean dalam urusan adninishasi kependudukan sesual dengan peraturan perundang undangan. 9 (epala Instdsi Pelaksana adalall Kepala Dinas Kependuduka dan Catatm Sipil (abupaten Cidjur,
10.Dokumen kependudukm adalah dokumen resmi yang diierbltke oleh Instansi Pelaksanayang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaltard Penduduk dan Pencatatd Silil. il.Data xependudukan adalah data perseoregan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil d i kegiatan Pendaitarai Penduduk dan Pencatatan siDil.
12.PendaJt m Penduduk adahn pencatatan biodata pendudukj pelcatatm atas Pelaporan pe.istiwa kependudukan dan pendatam penduduk rentan Adminisrasi Xependudukd serta pene.bitdl dokumen kependudukan berupa kartu ideniitas atau surat keteranga! kependudukar, l3.Pedstiwa Kependuclukan adalah kejadjan yang dialami penduduk yang hms dilaporkan kaena membawa akibat te.hadap penerbitan atau perubahd (artu Keludga, (artu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan almat, serta perubahan status tinggal hrbatas menjadi iingeal tetap, r4.tzin Tinggal l'e.baras adalah izin tidgeaL yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah Negda Kesaruan Republik Indo.esia dald j@gka $aktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundag undansal. 15.lzin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yans dibeikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di Wilayan Negra Kesatuan Republk lndonesia sesuai dengan ketentuan peraturm perundang-
16.Surat Keteangm Tempat Tinggal Terbaias yang selanjutnya disingkat SK'I"I adalah Surat (eterangan yang dikeluarkan olel Instansl Pelaksana yang diberikan kepada Orans Asing ymg telah mempunyai Izin Tinggal Te.batas yang dikeluarkd oleh Instansi J ".s b-ne 'rs dal"r jar ska sak u Fflen,u.
17.Pindan Datmg Penduduk adalah perubahan dodisili untuk meneta! karena Perpindaha ddi tempar yang lama ke domisili la.Nomor Induk Kepe.dudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identltas pehdudukyang bersilat unik/khas, tungsal dm melekat pada seseorang yang terdalia. sebagai penduduk lg.Kartu (eluarga ymg selejutnya disingkar (K adahn kartu identitas keluarga yang metuuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keLuarga, serta identjtas aogsota keludga.
20.Karru Tanda P€nduduk Eleklronik yang selanjutnya disebut (TP- e1, adalah Kar.u Tanda Penduduk yang dilenglapi cip yms merupakan ldentitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oLeh Instesi Pelaksana. 2t. Pen.atatd Sipil adalah pen.atatan perisriwa penting yane dialmi oleh seseorang dalam resiste. pencatatd sipil pada lnstansi
22.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabar yang melakukan pencatatan Peristiiva Pendng ymg di alami seseorang pada instansi pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengd ketentue peraturan perunddg-undangan.
23.Peristi\ra Penting adaLah kejadian yang diaLmi seseorang meliputi L"l.L.'"n, l6h perl.u rn.n pFr!.rJian pembatalan pe.kaeinan, pembatalan perceraian) pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewa.ganegaraan dan leistirva penting lainnya.
24.Petugas Registrasi adalah legas,ai yang diberi tugas dan tangAung ja{ab memberikan pelayand lelaporan Peristioa Kependudukan dd Peristiwa Penting serta pengelolaan dm penyajiu Data (ependudukan di desa/keluEhd. 25,Sjstem lnformasi Adminiskasi Eependudukan, disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanlaatkan teknoiogi jnfo.masi dd kombl1<asi uituk memlasilitasi pengelolaan i.lormasi adminisrasi kependudukan di tlogkat Penyelenggda dd Instdsi Pelaksana sebagai satu kesatud. 26.Data Pribadi adalah data lerseormgan rertentu ydg disimpan, diratrat, dan diiaga kebenara. serra dilirdunsi kerahasiaannya. 27.Orang Asing 'Iinggal Te.batas adalal Orang Asing l.ang'lingeal dalam jangka {,aktu terbaias d] {llayah Negda &saruan Republil< Indonesia dan telah mendapat Izin TinCCal 'lerbatas dari Instansi
24.Orang Asing'fingCal Tetap adalah orang Asing yang berada dalam u'ilayah Nesara Kesatuan Republik Indonesia yang teiah mendapai lzin Tinggal Tetap dari Instan6i ymg benenang.
29.Peoduduk Rentan Adminisrasi Kependudukan adalah Penduduk yang mengalafti hambatan daim memperoleh dokumen penduduk yme disebabkan oleh bencana alam, bencana sosial dd o.an!:
30.Biodata Peaduduk adalah keterangar yang berisi etemen dara tentangjati dni, inlormasi dasar serta riwayat perkembargan darl lerubanm keadaan yang diaiami oleh penduduk sejak saar SL Penduduk Non Pemanen adalah Penduduk Wdga Negara Indonesia yang berrempat tinggal di luar wilayah Kabupaten/kota tempar tinggalnya tetapi berbeda dengan alahat pada mP-el yans dimilikinya, dan tidak behiat untuk pindah menetap,
32.Ka.tu Identitas Anak yans selmjutnya disingkat KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti di.i yos dite.birkan oleh lnstansi Pelaksana sampaidengan wajib mP el.
33.Kdtor Urusan Agama (ccamatan yang selanjutnya disebut (UA Kec sdalah satuan keda ymg melaksanakan pencatata nikall, iaiat,.erai dan rujuk pada tingkat kecmatm bagi pendudukyang 34, Unii PelaksanaTekris Instansi Pelaksana yang selanjutnya disebut UPT Instansi Pelaksda adalah saiuan kerja di tingkat kecamatan ydg bertan*tung jawab kepada lnsiansi Pelaksana.
35.Penghayat (epercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang seldjutnya disebur Penghayat Kepercayaan adalah setjap orale ymg mengakui dm meyakini nilainilai lenghayatd kepe.cayaan terhsdap Tuhsn Yang Maha Esa. 36.Domisili adalah teopat ringgal tetap dan resmi penduduk yds datmya tercantum ddm database Kependudukan lnstansi Pelaksana, tcnvujud dalam kepemilikan K( dan K'lP el.
2.(etentud Pas.l !1 diubah, sehingBa Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: