menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Akhlakul Karimah; BUPATICIANJUR, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang PERUBAHANATASPERATURANDAERAHNOMOR11 TAHUN2017 TENTANGPENYERTAANMODALDAERAH KEPADAPERSEROAN TERBATASLEMBAGAKEUANGANMIKROAKHLAKULKARIMAH TENT ANG NOMOR 15 TAHUN2021 PERATURANDAERAH KABUPATENCIANJUR BUPATI CIANJUR PROVINS! JAWA BARAT
10.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Merger di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perseroan Terbatas (Lembaran Daerah ProvinsiJawa Barat Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 145);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir denganUndang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Perseroan Indonesia Negara
5.Undang-UndangNomor40Tahun2007tentang Terbatas (Lembaran Negara Republik Tahun2007N omor 106, Tam bahanLembaran Repu blik Indonesia N omor4 7 56);
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5394);
4.Undang-UndangNomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4355);
3.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4375) 2 .... . . ) _i I I
(1)Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal daerah se bagaimana dimaksud dalamPasal 1, yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar Rpl0.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) sesuai kemampuan keuangan daerah dan rencana bisnis Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Akhlakul Karimah yang menurut hasil audit memadai berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga pemeriksa keuangan dan/ atau akun tan pu blik.
(2)Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud padaayat ( 1), telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sampai dengan tahun 2020 sebesar Rpl.000.000.000,- ( satu miliar rupiah).