menetapkan Peraturan Daerah ten tang Tata Kelola Tanggung J awab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha; BUPATICIANJUR, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERATURANDAERAHKABUPATENCIANJUR NOMOR 16 TAHUN2025 TENTANG TATAKELOLATANGGUNGJAWAB SOSIALDAN LINGKUNGANBADANUSAHA BUPATICIANJUR PROVINSIJAWA BARAT SALINAN Mengingat Menimbang
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6858);
3.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6858);
6.Undang-Undang Nomor 97 Tahun 2024 tentang Kabupaten Cianjur di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 283, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7034);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung J awab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012, Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305);
8.Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 967); sebagai unsur yang memimpin yang menjadi Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Cianjur.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati penyelenggara pemerintahan daerah pelaksanaan urusan pemerintahan kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Cianjur.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat TJSLBU adalah komitmen Badan Usaha untuk berperan serta dalam pembangunan sosial berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
7.Badan Usaha adalah suatu kesatuan organisasi yang bertujuan memperoleh keuntungan dan memberikan layanan kepada masyarakat.
8.Rencana Kerja Tahunan Perusahaan yang selanjutnya disingkat RKTP adalah program kegiatan TJSLBU, sasaran, lokasi, dan anggarannya.
9.Forum Tanggung J awab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha yang selanjutnya disebut FTJSLBU adalah suatu Lembaga yang bertujuan mengoptimalkan komitmen dan peran Badan Usaha melalui implementasi tanggung jawab sosial dan lingkungannya.
10.Mitra TJSLBU adalah Badan Usaha yang melaksanakan Program TJSLBU, yang bersinergi dengan program Pemerintah Daerah.