Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2023
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 37
Lembaga terkait
Ringkasan
Tentang Retribusi Persetujuaan Bangunan Gedung
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Tentang Retribusi Persetujuaan Bangunan Gedung
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung; I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB II
Dengan nama Retribusi PBG dipungut retribusi atas penerbitan PBG dan Penerbitan SLF Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung
(!) subjek retribusi PBG adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF;
BAB III
Retribusi PBG digolongkan sebagaiRetribusi Perizinan Tertentu. BABlV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
(!) Besarnya retribusi PBG yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan retribusi PBG.
BAB V
( 1) Prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif restribusi PBG didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh (agar dipilih salah satu) biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF.
BAB VI
(I) Struktur dan besaran tarif restribusi PBG ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk:
(!) Tarif retribusi PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
BAB VII
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Daerah (Perda)