Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Ditetapkan di Banjarmasin pada tanggal 23 Agustus 2012 GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN, ttd H. RUDY ARIFFIN Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal 23 Agustus 2012 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, ttd MUHAMMAD ARSYADI LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2012 NOMOR 14 1 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG DANA CADANGAN DAERAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2015 I. UMUM Pelaksanaan pembangunan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah merupakan bagian dari pembangunan nasional yang sesuai dengan pronsip otonomi daerah dengan memberikan kesempatan kepada daerah untuk mengatur sumber daya kemampuan daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Pemerintah Daerah dituntut mempunyai kemampuan untuk menggali potensi dan mengelola sumber keuangan daerah baik yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah maupun Lain-lain Penerimaan yang sah guna membiayai pembangunan yang beriorentasi pada kesejahteraan masyarakat. Peraturan Daerah ini mengatur tentang Dana Cadangan Daerah sebagai perwujudan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan pembangunan yang bersifat strategis dan berskala besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. II. PASAL DEMI PASAL