Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, apabila terdapat perubahan bentuk BUMD maka penyertaan modal daerah Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024 dialihkan kepada badan usaha BUMD yang berubah bentuk tersebut tanpa mengurangi seluruh modal yang telah disetor Pemerintah Daerah. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap. Ditetapkan di Cilacap pada tanggal 7 Januari 2022 BUPATI CILACAP, TATTO SUWARTO PAMUJI Diundangkan di Cilacap pada tanggal 7 Januari 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CILACAP, FARID MA’RUF LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2022 NOMOR 1 REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP,PROVINSI JAWA TENGAH : (1-2/2022) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH DI KABUPATEN CILACAP I. UMUM Bahwa guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan penguatan modal pada Badan Usaha Milik Daerah serta guna menggali potensi sumber- sumber pendapatan asli daerah, dipandang perlu menyertakan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah melalui penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Cilacap. Bahwa dalam rangka penyesuaian jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun 2018, maka Peraturan Daerah dimaksud perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Cilacap II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Cukup Jelas Angka 2