Struktur dan besarnya tarif retribusi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap. Ditetapkan di Cilacap pada tanggal 12 Nopember 2018 BUPATI CILACAP, Cap ttd TATTO SUWARTO PAMUJI Diundangkan di Cilacap pada tanggal 12 Nopember 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CILACAP, ttd FARID MA'RUF LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2018 NOMOR 14 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP, PROVINSI JAWA TENGAH ( 14/2018) 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL DI KABUPATEN CILACAP I. UMUM Bahwa Retribusi Terminal di Kabupaten Cilacap telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Cilacap, yang disusun dengan mendasari Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan pengelolaan terminal yang menjadi kewenangna daerah adalah Terminal Type C, sehingga terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Cilacap perlu ditinjau kembali dan disesuaikan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 163 6 LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL DI KABUPATEN CILACAP. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI TERMINAL DI KABUPATEN CILACAP Struktur dan besarnya tarif Retribusi Terminal, ditetapkan sebagai berikut : A. Pemanfaatan Fasilitas Utama
1.Jasa penggunaan tempat parkir kendaraan untuk menaikan dan menurunkan penumpang. a) Bus Besar Rp. 2.000,- setiap kali masuk. b) Bus Sedang Rp. 1.500,- setiap kali masuk. c) Bus Kecil Rp. 1.000,- setiap kali masuk. d) ANGKUDES dengan jadwal tetap Rp. 1.000,- setiap kali masuk. dan teratur. e) ANGKUDES/ANGKOT tidak Rp. 500,- setiap kali masuk. dengan jadwal
2.Penggunaan tempat parkir kendaraan angkutan selama menunggu keberangkatan. a) Bus Besar Rp. 2.000,- setiap kali masuk. b) Bus Sedang Rp. 1.500,- setiap kali masuk. c) Bus Kecil Rp. 1.000,- setiap kali masuk d) ANGKUDES dengan jadwal tetap Rp. 1.000,- setiap kali masuk. dan teratur e) ANGKUDES/ANGKOT Rp. 500,- setiap kali masuk. tidak dengan jadwal.
3.Penggunaan fasilitas tempat parkir kendaraan a) Sepeda Motor Rp. 2.000,- sekali parkir. b) Mobil Rp. 3.000,- sekali parkir. c) Kendaraan Inap : 1) Kendaraan Roda 4. Rp. 5.000,- per hari per kendaraan 2) Kendaraan Roda 6 atau lebih. Rp. 10.000,- per hari per kendaraan 3) Kendaraan Roda 2 Rp. 4.000,- per hari per kendaraan
4.Tempat penjualan tiket Rp. 1.000,- /m2/ hari. B. Pemanfaatan Fasilitas Penunjang
1.MCK/Toilet Rp. 1.000,-per orang, per sekali masuk.
2.Tempat Istirahat awak kendaraan Rp.10.000,- per orang per hari.
3.Fasilitas Pencucian kendaraan sebagai berikut :
a.Bus kecil Rp. 5.000/kendaraan.
b.Bus sedang Rp. 7.500/kendaraan.
c.Bus besar Rp.10.000/kendaraan. 7
4.Kios Rp. 500,- per m² per hari
5.Lahan untuk keperluan Rp. 500,- per m² per hari usaha dagang Ditetapkan di Cilacap pada tanggal 12 Nopember 2018 BUPATI CILACAP, Cap ttd TATTO SUWARTO PAMUJI Diundangkan di Cilacap pada tanggal 12 Nopember 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CILACAP, Cap ttd FARID MA'RUF LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2018 NOMOR 14